KEBIJAKAN FISKAL

Kadin Minta Pemerintah Segera Pangkas Tarif PPh Badan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:05 WIB
Kadin Minta Pemerintah Segera Pangkas Tarif PPh Badan, Ada Apa?

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha terus menanti realisasi janji pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Pemangkasan tarif dinilai menjadi jalan pintas meningkatkan ekspansi pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede mengatakan pemangkasan beban pajak merupakan solusi paling mudah dieksekusi. Kebijakan relaksasi, menurutnya, menjadi obat mujarab meningkatkan daya saing pengusaha di ranah global.

“Catatan penting bahwa pengusaha akan menagih janji presiden dan seberapa besar tarif PPh badan turun? Apakah akan dilakukan secara bertahap? Dan kapan dilakukan?” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Raden tidak memungkiri komponen pajak bukan faktor utama dalam mendongkrak data saing pelaku usaha. Faktor kepastian hukum dan kemudahan administrasi menjadi faktor dominan dalam meningkatkan produktivitas.

Namun demikian, proses perbaikan tersebut dirasa tidak mampu dieksekusi pemerintah dalam waktu yang relatif cepat. Oleh karena itu, pilihan insentif menjadi agenda utama pelaku usaha saat ini.

“Persoalan penting itu administrasi birokrasi yang rumit, permasalahan pajak bukan utama. Tapi karena sulit bereskan tadi, ujungnya paling mudah adalah gimana pajak dikurangi,” paparnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lebih lanjut, Raden mengungkapkan pelaku usaha bisa mengerti langkah pemerintah yang hati-hati dalam memangkas tarif PPh badan. Jenis pajak ini menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sisi perpajakan.

“Kita sadar, bahwa penurunan PPh akan sangat signifikan dampaknya ke penerimaan pemerintah secara keseluruhan. Oleh karena itu, harus ada kompensasi di tempat lain. Prinsip kami di Kadin itu sebetulnya perbaiki dulu data administrasinya baru bicara mengenai tarif,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!