KEBIJAKAN FISKAL

Kadin Minta Pemerintah Segera Pangkas Tarif PPh Badan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Agustus 2019 | 19:05 WIB
Kadin Minta Pemerintah Segera Pangkas Tarif PPh Badan, Ada Apa?

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha terus menanti realisasi janji pemerintah untuk memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Pemangkasan tarif dinilai menjadi jalan pintas meningkatkan ekspansi pengusaha.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Raden Pardede mengatakan pemangkasan beban pajak merupakan solusi paling mudah dieksekusi. Kebijakan relaksasi, menurutnya, menjadi obat mujarab meningkatkan daya saing pengusaha di ranah global.

“Catatan penting bahwa pengusaha akan menagih janji presiden dan seberapa besar tarif PPh badan turun? Apakah akan dilakukan secara bertahap? Dan kapan dilakukan?” katanya di Kompleks Parlemen, Rabu (21/8/2019).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Raden tidak memungkiri komponen pajak bukan faktor utama dalam mendongkrak data saing pelaku usaha. Faktor kepastian hukum dan kemudahan administrasi menjadi faktor dominan dalam meningkatkan produktivitas.

Namun demikian, proses perbaikan tersebut dirasa tidak mampu dieksekusi pemerintah dalam waktu yang relatif cepat. Oleh karena itu, pilihan insentif menjadi agenda utama pelaku usaha saat ini.

“Persoalan penting itu administrasi birokrasi yang rumit, permasalahan pajak bukan utama. Tapi karena sulit bereskan tadi, ujungnya paling mudah adalah gimana pajak dikurangi,” paparnya.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Lebih lanjut, Raden mengungkapkan pelaku usaha bisa mengerti langkah pemerintah yang hati-hati dalam memangkas tarif PPh badan. Jenis pajak ini menjadi tulang punggung penerimaan negara dari sisi perpajakan.

“Kita sadar, bahwa penurunan PPh akan sangat signifikan dampaknya ke penerimaan pemerintah secara keseluruhan. Oleh karena itu, harus ada kompensasi di tempat lain. Prinsip kami di Kadin itu sebetulnya perbaiki dulu data administrasinya baru bicara mengenai tarif,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Pangkas Tarif PPh Badan, Prabowo Fokus Tutup Kebocoran Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN