PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 17:45 WIB
Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai yield surat berharga negara (SBN) khusus peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menarik bagi pengusaha.

Menurutnya, yield SBN khusus PPS cukup kompetitif dengan SBN ritel saat ini. Arsjad menilai kondisi ini menawarkan keuntungan ganda, mengingat peserta PPS juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang rendah.

“Imbal hasil yang diberikan juga tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen investasi mereka,” kata Arsyad, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Adapun Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah menyediakan 2 SBN khusus bagi peserta PPS.

Pertama, SBN denominasi rupiah dengan tenor 6 tahun dan yield sebesar 5,37%-5,62%. Kedua, SBN berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dengan tenor 10% dan yield sekitar 2,8%-3,15%.

Keduanya akan mendapatkan kupon fixed rate alias kupon tetap. “Sehingga wajib pajak peserta PPS secara keseluruhan tentunya bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” ujar Arsjad.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Ketentuan SBN khusus PPS diberikan untuk peserta yang ingin mendapatkan tarif terendah dalam program pengampunan pajak tersebut atas harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Untuk peserta kebijakan I PPS diberikan tarif PPh Final sebesar 6% dan peserta kebijakan II PPS sebesar 12%.

“Kadin Indonesia melihat investasi ke SBN khusus merupakan program yang menguntungkan karena WP akan memperoleh tarif (PPh) final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS,” kata Arsyad.

Baca Juga:
PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Selain lewat SBN, pemerintah juga mengatur bagi peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif terendah dapat pula menginvestasikan harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

“Wajib pajak mempunyai kebebasan memilih, mereka dapat membayar PPh final atas PPS ini lebih tinggi dan tidak diharuskan untuk menginvestasikan ke SBN,” ujar Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?