PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 17:45 WIB
Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai yield surat berharga negara (SBN) khusus peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menarik bagi pengusaha.

Menurutnya, yield SBN khusus PPS cukup kompetitif dengan SBN ritel saat ini. Arsjad menilai kondisi ini menawarkan keuntungan ganda, mengingat peserta PPS juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang rendah.

“Imbal hasil yang diberikan juga tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen investasi mereka,” kata Arsyad, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Adapun Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah menyediakan 2 SBN khusus bagi peserta PPS.

Pertama, SBN denominasi rupiah dengan tenor 6 tahun dan yield sebesar 5,37%-5,62%. Kedua, SBN berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dengan tenor 10% dan yield sekitar 2,8%-3,15%.

Keduanya akan mendapatkan kupon fixed rate alias kupon tetap. “Sehingga wajib pajak peserta PPS secara keseluruhan tentunya bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” ujar Arsjad.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Ketentuan SBN khusus PPS diberikan untuk peserta yang ingin mendapatkan tarif terendah dalam program pengampunan pajak tersebut atas harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Untuk peserta kebijakan I PPS diberikan tarif PPh Final sebesar 6% dan peserta kebijakan II PPS sebesar 12%.

“Kadin Indonesia melihat investasi ke SBN khusus merupakan program yang menguntungkan karena WP akan memperoleh tarif (PPh) final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS,” kata Arsyad.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Selain lewat SBN, pemerintah juga mengatur bagi peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif terendah dapat pula menginvestasikan harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

“Wajib pajak mempunyai kebebasan memilih, mereka dapat membayar PPh final atas PPS ini lebih tinggi dan tidak diharuskan untuk menginvestasikan ke SBN,” ujar Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra