PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Februari 2022 | 17:45 WIB
Kadin Akui Yield SBN Khusus PPS Menarik bagi Pengusaha, Ini Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai yield surat berharga negara (SBN) khusus peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menarik bagi pengusaha.

Menurutnya, yield SBN khusus PPS cukup kompetitif dengan SBN ritel saat ini. Arsjad menilai kondisi ini menawarkan keuntungan ganda, mengingat peserta PPS juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang rendah.

“Imbal hasil yang diberikan juga tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen investasi mereka,” kata Arsyad, Senin (21/2/2022).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan telah menyediakan 2 SBN khusus bagi peserta PPS.

Pertama, SBN denominasi rupiah dengan tenor 6 tahun dan yield sebesar 5,37%-5,62%. Kedua, SBN berdenominasi dolar Amerika Serikat (AS) dengan tenor 10% dan yield sekitar 2,8%-3,15%.

Keduanya akan mendapatkan kupon fixed rate alias kupon tetap. “Sehingga wajib pajak peserta PPS secara keseluruhan tentunya bebas memilih apa yang dirasa tepat bagi mereka,” ujar Arsjad.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Ketentuan SBN khusus PPS diberikan untuk peserta yang ingin mendapatkan tarif terendah dalam program pengampunan pajak tersebut atas harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri.

Untuk peserta kebijakan I PPS diberikan tarif PPh Final sebesar 6% dan peserta kebijakan II PPS sebesar 12%.

“Kadin Indonesia melihat investasi ke SBN khusus merupakan program yang menguntungkan karena WP akan memperoleh tarif (PPh) final yang lebih rendah saat mengungkapkan harta lewat PPS,” kata Arsyad.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Selain lewat SBN, pemerintah juga mengatur bagi peserta PPS yang ingin mendapatkan tarif terendah dapat pula menginvestasikan harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri di sektor sumber daya alam (SDA) dan energi terbarukan.

“Wajib pajak mempunyai kebebasan memilih, mereka dapat membayar PPh final atas PPS ini lebih tinggi dan tidak diharuskan untuk menginvestasikan ke SBN,” ujar Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN