KROASIA

Kabinet Dirombak, Pemangkasan Tarif Pajak Direncanakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 17:15 WIB
Kabinet Dirombak, Pemangkasan Tarif Pajak Direncanakan

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic. (foto: vlada.gov.hr)

ZAGREB, DDTCNews – Perdana Menteri (PM) Kroasia Andrej Plenkovic merombak susunan kabinet menyusul kemenangan politik di parlemen pada awal Juli 2020. Perombakan kebijakan fiskal menjadi komitmen baru pemerintah.

Pemimpin politik sayap kanan itu tidak melakukan perombakan total anggota kabinet, terutama untuk kursi menteri keuangan yang tetap dijabat Zdravko Maric untuk mengamankan proses integrasi penuh Kroasia ke Uni Eropa pada 2024.

"Tugas utama kami adalah mengamankan kesejahteraan semua warga negara dan menjaga kesehatan dan menjamin pekerjaan mereka pada masa pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Plenkovic mengatakan untuk integrasi penuh Kroasia ke Zona Eropa dan memulihkan denyut perekonomian, perlu dilakukan perombakan total dalam kebijakan fiskal khususnya terkait penentuan tarif pajak.

Hal tersebut dinilai akan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan upah rata-rata pekerja dari 6.655 kuna Kroasia (setara Rp15 juta) menjadi 7.600 kuna (setara Rp17,1 juta) pada 2024.

Oleh karena itu, pemerintah akan memangkas pos tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada lapisan dari 24% menjadi 20%. Kemudian, menurunkan pos tarif PPh OP pada lapisan 36% menjadi 30%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sementara itu, tarif PPh badan juga akan dipangkas secara selektif oleh pemerintah. Bagi wajib pajak badan dengan pendapatan tahunan tidak lebih dari 7,5 juta kuna atau Rp16,9 miliar besaran tarif PPh badan akan diturunkan dari 12% menjadi 10%.

Kebijakan penurunan tarif juga berlaku untuk pajak pertambahan nilai (PPN). Kroasia saat ini menerapkan tarif PPN 25% dan merupakan salah satu negara di Uni Eropa dengan tarif PPN tertinggi. Besaran tarif PPN tersebut akan diturunkan sampai dengan 13% untuk menstimulasi konsumsi masyarakat dan investasi di negara kawasan Baltik tersebut.

Selain itu, pemerintah berharap dengan perombakan kebijakan pajak ini mampu mendiversifikasi sumber pertumbuhan ekonomi yang selama ini sangat bergantung kepada sektor pariwisata. Hal ini diharapkan mampu memulihkan ekonomi Kroasia yang terkontraksi hingga 10% karena pandemi Covid-19.

"Meningkatkan iklim bisnis dan investasi dalam struktur ekonomi yang bergantung kepada pariwisata menjadi salah satu tantangan utama dalam memulihkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang turun 10% tahun ini," terangnya, seperti dilansir The New York Times. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN