KROASIA

Kabinet Dirombak, Pemangkasan Tarif Pajak Direncanakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 Juli 2020 | 17:15 WIB
Kabinet Dirombak, Pemangkasan Tarif Pajak Direncanakan

Perdana Menteri Kroasia Andrej Plenkovic. (foto: vlada.gov.hr)

ZAGREB, DDTCNews – Perdana Menteri (PM) Kroasia Andrej Plenkovic merombak susunan kabinet menyusul kemenangan politik di parlemen pada awal Juli 2020. Perombakan kebijakan fiskal menjadi komitmen baru pemerintah.

Pemimpin politik sayap kanan itu tidak melakukan perombakan total anggota kabinet, terutama untuk kursi menteri keuangan yang tetap dijabat Zdravko Maric untuk mengamankan proses integrasi penuh Kroasia ke Uni Eropa pada 2024.

"Tugas utama kami adalah mengamankan kesejahteraan semua warga negara dan menjaga kesehatan dan menjamin pekerjaan mereka pada masa pandemi Covid-19," katanya, dikutip pada Jumat (24/7/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Plenkovic mengatakan untuk integrasi penuh Kroasia ke Zona Eropa dan memulihkan denyut perekonomian, perlu dilakukan perombakan total dalam kebijakan fiskal khususnya terkait penentuan tarif pajak.

Hal tersebut dinilai akan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan upah rata-rata pekerja dari 6.655 kuna Kroasia (setara Rp15 juta) menjadi 7.600 kuna (setara Rp17,1 juta) pada 2024.

Oleh karena itu, pemerintah akan memangkas pos tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) pada lapisan dari 24% menjadi 20%. Kemudian, menurunkan pos tarif PPh OP pada lapisan 36% menjadi 30%.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sementara itu, tarif PPh badan juga akan dipangkas secara selektif oleh pemerintah. Bagi wajib pajak badan dengan pendapatan tahunan tidak lebih dari 7,5 juta kuna atau Rp16,9 miliar besaran tarif PPh badan akan diturunkan dari 12% menjadi 10%.

Kebijakan penurunan tarif juga berlaku untuk pajak pertambahan nilai (PPN). Kroasia saat ini menerapkan tarif PPN 25% dan merupakan salah satu negara di Uni Eropa dengan tarif PPN tertinggi. Besaran tarif PPN tersebut akan diturunkan sampai dengan 13% untuk menstimulasi konsumsi masyarakat dan investasi di negara kawasan Baltik tersebut.

Selain itu, pemerintah berharap dengan perombakan kebijakan pajak ini mampu mendiversifikasi sumber pertumbuhan ekonomi yang selama ini sangat bergantung kepada sektor pariwisata. Hal ini diharapkan mampu memulihkan ekonomi Kroasia yang terkontraksi hingga 10% karena pandemi Covid-19.

"Meningkatkan iklim bisnis dan investasi dalam struktur ekonomi yang bergantung kepada pariwisata menjadi salah satu tantangan utama dalam memulihkan tingkat pertumbuhan ekonomi yang turun 10% tahun ini," terangnya, seperti dilansir The New York Times. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra