FILIPINA

Kabar Gembira! Obat Kanker Kini Bebas PPN

Dian Kurniati | Jumat, 12 Februari 2021 | 15:01 WIB
Kabar Gembira! Obat Kanker Kini Bebas PPN

Presiden Filipina Rodrigo Duterte. (Foto: AP/abc.net.au)

MANILA, DDTCNews - Presiden Filipina Rodrigo Duterte telah menandatangani UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE), setelah disahkah kongres.

Ketua Komite Senat untuk Perburuhan, Ketenagakerjaan, dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Joel Villanueva mengatakan salah satu isi UU tersebut yakni pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penjualan obat kanker.

Menurutnya, UU CREATE akan membuat harga obat kanker semakin terjangkau bagi semua pasien. "UU CREATE tidak hanya akan membantu pemulihan ekonomi, tetapi juga mengurangi biaya pengobatan kanker yang telah membunuh ratusan orang Filipina," katanya, Senin (8/2/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Villanueva mengatakan pemberlakuan UU CREATE akan menjadi tonggak perlawanan negara terhadap upaya pencegahan dan penanganan kanker, serta penyakit lainnya di Filipina.

Ketika disahkan, kongres memasukkan 'resep obat' sebagai sumber daya kesehatan yang penting untuk memperoleh insentif pajak, khususnya pada obat kanker.

Bersama dengan undang-undang lainnya, Villanueva menilai UU CREATE akan sangat menguntungkan sistem kesehatan masyarakat karena mengurangi biaya pengobatan kanker yang mahal.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dampak positif itu terutama akan dirasakan kelompok miskin Filipina yang biasanya terpaksa menghentikan pengobatan kanker karena kekurangan dana.

Villanueva mencatat 7 dari 10 pasien kanker Filipina memilih mengakhiri perawatan medis karena masalah keuangan. Oleh karena itu, pada 2018 Villanueva termasuk senator yang mendorong pengesahan UU Pengendalian Kanker Terpadu Nasional agar perawatan kanker lebih terjangkau.

UU itu akhirnya disahkan dengan harapan mencegah kematian akibat kanker dengan menyediakan perawatan medis yang 'terjangkau dan dapat diakses' masyarakat.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

"Pemerintah tidak boleh mengeluh tentang hilangnya potensi pendapatan dari penjualan obat kanker karena pendapatan itu berasal dari orang Filipina yang menderita kanker, yang sebagian besar adalah orang miskin," ujarnya, seperti dilansir manilastandard.net.

Selain kanker, UU CREATE juga membebaskan PPN atas obat untuk penyakit lainnya, seperti tuberkulosis, ginjal, dan sakit mental. Tujuan utama pengesahan UU CRATE yakni untuk mendorong pemulihan ekonomi Filipina dari tekanan pandemi Covid-19.

Poin penting dari UU itu yakni penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 30% menjadi 25% untuk perusahaan besar, serta 20% untuk perusahaan kecil dan menengah.

Dengan UU CREATE, pemerintah berharap investasi Filipina bisa mencapai P12 triliun atau Rp3,5 kuadriliun dalam satu dekade mendatang, serta membuka 1,8 juta lapangan kerja. Jika UU itu dikombinasikan dengan peraturan lainnya, lapangan kerja yang tercipta bisa mencapai 8,4 juta. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra