PEREKONOMIAN INDONESIA

Kabar Gembira! Kinerja Sektor Manufaktur Beri Sinyal Positif

Muhamad Wildan | Selasa, 01 September 2020 | 11:05 WIB
Kabar Gembira! Kinerja Sektor Manufaktur Beri Sinyal Positif

Ilustrasi. Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT. Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kondisi sektor manufaktur Indonesia mulai mengalami pemulihan menyusul angka Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia per Agustus 2020 sudah berada pada level optimistis 50,8.

IHS Markit mencatat posisi PMI Manufaktur per Agustus 2020 merupakan yang terbaik terhitung sejak Februari 2020. Rata-rata PMI Manufaktur kuartal III/2020 sebesar 48,8 juga mengindikasikan kondisi lebih baik ketimbang kuartal II/2020.

"Untuk pertama kalinya sejak bulan Februari, manufaktur melaporkan perbaikan kondisi bisnis pada Agustus, dengan pertumbuhan output pada tingkat tercepat selama lebih dari enam tahun karena bisnis terus menyesuaikan diri dengan melonggarnya pembatasan Covid-19," ujar Kepala Ekonom IHS Markit Bernard Aw, Selasa (1/9/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Bernard, PMI Manufaktur pulih lantaran mulai meningkatnya volume produksi serta meningkatnya arus permintaan baru. Volume produksi dan permintaan baru mengalami kenaikan tercepat dalam 6 tahun terakhir.

Berdasarkan hasil survei IHS Markit terhadap pelaku usaha di sektor manufaktur, relaksasi protokol Covid-19 merupakan salah satu faktor yang mendorong peningkatan produksi dan pertumbuhan penjualan.

Penjualan meningkat didorong oleh permintaan domestik, sedangkan permintaan dari pasar internasional masih lemah. Meski begitu, kenaikan volume produksi masih belum mampu memberikan peningkatan pada kapasitas produksi.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan penumpukan kerja yang semakin turun, lanjut Bernard, hal ini mengindikasikan kapasitas produksi masih tertahan dan hal ini turut mendorong penurunan jumlah tenaga kerja secara lebih lanjut.

"Terdapat kekhawatiran bahwa pemulihan pada Agustus berasal dari permintaan yang tertahan selama diberlakukannya pembatasan sosial. Artinya, tren pemulihan bisa saja berbalik setelah membaik pada Agustus ini," ujar Bernard.

Untuk itu, permintaan harus terus dijaga hingga bulan-bulan ke depannya dalam rangka menjaga prospek sektor manufaktur. Peningkatan pengangguran dan potensi pembatasan sosial jilid 2 berpotensi menghambat potensi pemulihan sektor manufaktur.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Untuk diketahui, sektor manufaktur merupakan sektor yang memiliki kontribusi paling besar terhadap PDB Indonesia. Per kuartal II/2020, kontribusi sektor manufaktur terhadap ekonomi mencapai 19,87%.

Pada kuartal II/2020, sektor manufaktur tercatat mengalami kontraksi hingga -6,19% (yoy), melanjutkan tren kuartal I/2020 dimana sektor manufaktur mengalami perlambatan pertumbuhan di level 2,06% (yoy). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?