PERPRES 94/2020

Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Penilai Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 24 September 2020 | 16:49 WIB
Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Penilai Pajak

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi menaikkan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 94/2020.

Dalam Perpres 94/2020, pemerintah menaikkan nilai tunjangan jabatan penilai pajak ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Penyesuaian tunjangan ini juga diberikan kepada asisten penilai pajak penyelia, pelaksana lanjutan/mahir, dan pelaksana/terampil.

"Untuk meningkatkan mutu…, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," bunyi Perpres No. 94/2020, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Tunjangan jabatan penilai pajak ahli madya meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp1,38 juta. Kemudian, tunjangan untuk penilai pajak ahli muda meningkat dari Rp650.000 menjadi Rp1,1 juta.

Kemudian, tunjangan jabatan untuk penilai pajak ahli pertama meningkat dari Rp325.000 menjadi Rp540.000. Adapun diterbitkannya Perpres No. 94/2020 ini membuat Perpres No. 53/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak penyelia naik dari Rp550.000 menjadi Rp960.000. Lalu, tunjangan bagi asisten penilai pajak pelaksana lanjutan/mahir naik dari Rp300.000 menjadi Rp540.000. Kemudian, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak pelaksana/terampil meningkat dari Rp240.000 menjadi Rp360.000.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai penilai pajak dan asisten penilai pajak akan diberi tunjangan tersebut oleh pemerintah setiap bulan yang dibebankan pada APBN.

Pemberian tunjangan jabatan penilai pajak dan asisten penilai pajak akan dihentikan apabila PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu