Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/wpa/aww.
JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi menaikkan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 94/2020.
Dalam Perpres 94/2020, pemerintah menaikkan nilai tunjangan jabatan penilai pajak ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Penyesuaian tunjangan ini juga diberikan kepada asisten penilai pajak penyelia, pelaksana lanjutan/mahir, dan pelaksana/terampil.
"Untuk meningkatkan mutu…, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," bunyi Perpres No. 94/2020, Kamis (24/9/2020).
Tunjangan jabatan penilai pajak ahli madya meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp1,38 juta. Kemudian, tunjangan untuk penilai pajak ahli muda meningkat dari Rp650.000 menjadi Rp1,1 juta.
Kemudian, tunjangan jabatan untuk penilai pajak ahli pertama meningkat dari Rp325.000 menjadi Rp540.000. Adapun diterbitkannya Perpres No. 94/2020 ini membuat Perpres No. 53/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sementara itu, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak penyelia naik dari Rp550.000 menjadi Rp960.000. Lalu, tunjangan bagi asisten penilai pajak pelaksana lanjutan/mahir naik dari Rp300.000 menjadi Rp540.000. Kemudian, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak pelaksana/terampil meningkat dari Rp240.000 menjadi Rp360.000.
PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai penilai pajak dan asisten penilai pajak akan diberi tunjangan tersebut oleh pemerintah setiap bulan yang dibebankan pada APBN.
Pemberian tunjangan jabatan penilai pajak dan asisten penilai pajak akan dihentikan apabila PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.