PERPRES 94/2020

Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Penilai Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 24 September 2020 | 16:49 WIB
Kabar Gembira! Jokowi Naikkan Tunjangan Jabatan Penilai Pajak

Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/HO/Setpres-Lukas/wpa/aww.

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah resmi menaikkan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 94/2020.

Dalam Perpres 94/2020, pemerintah menaikkan nilai tunjangan jabatan penilai pajak ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Penyesuaian tunjangan ini juga diberikan kepada asisten penilai pajak penyelia, pelaksana lanjutan/mahir, dan pelaksana/terampil.

"Untuk meningkatkan mutu…, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional penilai pajak dan asisten penilai pajak yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan," bunyi Perpres No. 94/2020, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tunjangan jabatan penilai pajak ahli madya meningkat dari Rp1 juta menjadi Rp1,38 juta. Kemudian, tunjangan untuk penilai pajak ahli muda meningkat dari Rp650.000 menjadi Rp1,1 juta.

Kemudian, tunjangan jabatan untuk penilai pajak ahli pertama meningkat dari Rp325.000 menjadi Rp540.000. Adapun diterbitkannya Perpres No. 94/2020 ini membuat Perpres No. 53/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak penyelia naik dari Rp550.000 menjadi Rp960.000. Lalu, tunjangan bagi asisten penilai pajak pelaksana lanjutan/mahir naik dari Rp300.000 menjadi Rp540.000. Kemudian, tunjangan jabatan bagi asisten penilai pajak pelaksana/terampil meningkat dari Rp240.000 menjadi Rp360.000.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai penilai pajak dan asisten penilai pajak akan diberi tunjangan tersebut oleh pemerintah setiap bulan yang dibebankan pada APBN.

Pemberian tunjangan jabatan penilai pajak dan asisten penilai pajak akan dihentikan apabila PNS yang dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN