KEPATUHAN PAJAK

Jumlahnya Naik, Ada 19,44 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahun Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 29 Maret 2023 | 10:30 WIB
Jumlahnya Naik, Ada 19,44 Juta WP yang Wajib Lapor SPT Tahun Ini

Pegawai melayani Wajib Pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (20/3/2023). ANTARA/FOTO/Yudi/Lmo/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini mencapai 19,44 juta.

Dengan demikian, jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan untuk pertama kalinya mengalami kenaikan. Pada 2020 hingga 2022, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan tercatat stagnan yakni sebanyak 19 juta wajib pajak.

"Jumlah wajib SPT-nya sekarang 19,4 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Dwi menerangkan stagnannya jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2020 hingga 2022 disebabkan oleh perlambatan ekonomi dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kalaupun jumlah wajib pajak yang terdaftar bertambah, wajib pajak tersebut belum tentu memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. "Yang daftar itu tidak langsung wajib SPT, terutama misalnya yang daftar itu para pencari kerja. Kan banyak itu, dia melamar pekerjaan harus memiliki NPWP," ujar Dwi.

Bila seseorang sudah memenuhi persyaratan subjektif sebagai wajib pajak tetapi belum memenuhi persyaratan objektif, orang tersebut tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diketahui, wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini terdiri dari 17,51 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,92 juta wajib pajak badan.

Hingga 27 Maret 2023, tercatat sudah ada 9,18 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang diterima oleh DJP. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi per 27 Maret 2023 mencapai 52,4%.

Adapun jumlah SPT Tahunan wajib pajak badan yang diterima oleh DJP hingga 27 Maret 2023 hanya sebanyak 286.000. Dengan demikian, rasio kepatuhan formal masih sebesar 14,8%.

Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret, sedangkan wajib pajak badan masih memiliki waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 30 April. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR