PRANCIS

Jumlah Yurisdiksi yang Meratifikasi MLI Terus Bertambah

Muhamad Wildan | Kamis, 05 November 2020 | 10:40 WIB
Jumlah Yurisdiksi yang Meratifikasi MLI Terus Bertambah

Kantor Pusat OECD. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Burkina Faso resmi menyerahkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Sekretaris Jenderal OECD Angel Gurria mengatakan penyerahan dokumen ratifikasi oleh Burkina Faso tersebut membuat jumlah yurisdiksi yang sudah meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI mencapai 55 dari 94 yurisdiksi.

"Makin banyak negara yang menyetorkan dokumen ratifikasi MLI menunjukkan komitmen kuat OECD dan yurisdiksi-yurisdiksi untuk memerangi treaty abuse dan base erosion and profit shifting oleh korporasi multinasional," ujar, dikutip Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Mengingat dokumen ratifikasi MLI baru disetorkan oleh Burkina Faso kepada OECD pada 30 Oktober 2020, penerapan MLI bakal berlaku efektif (entry into force) bagi Burkina Faso pada 1 Februari 2021.

Implementasi MLI sendiri akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021 dan mencakup lebih dari 600 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dari 55 yurisdiksi yang sudah resmi melakukan ratifikasi MLI.

Bila 94 yurisdiksi yang menyepakati MLI resmi menyetorkan dokumen ratifikasi kepada OECD maka akan ada 1.700 P3B yang tercakup dan dimodifikasi melalui MLI guna menekan praktik treaty abuse dan BEPS.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, MLI merupakan perjanjian multilateral yang memungkinkan yurisdiksi untuk mengintegrasikan hasil kesepakatan dalam OECD atau G20 BEPS Project dengan P3B masing-masing.

"OECD/G20 BEPS Project memberikan solusi kepada otoritas pajak untuk menutup celah-celah ketentuan perpajakan internasional yang memungkinkan korporasi untuk melakukan penghindaran pajak," tulis OECD dalam laman resminya.

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Apalagi, terdapat ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia. MLI diperlukan untuk merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra