PENGAWASAN PAJAK

Jumlah Pegawai Pajak untuk Pengawasan Terbatas, Tak Semua WP 'Diawasi'

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 13:41 WIB
Jumlah Pegawai Pajak untuk Pengawasan Terbatas, Tak Semua WP 'Diawasi'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Komite Kepatuhan diperlukan untuk menganalisis risiko dan menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan, diperiksa, ataupun dilakukan penegakan hukum.

Menurut Suryo, Ditjen Pajak (DJP) memiliki sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, DJP tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap semua wajib pajak.

"Kita punya keterbatasan resources, saya cuma memiliki 44.000-an petugas DJP. Tidak semuanya kita kerahkan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pengawasan karena pekerjaan kita berbeda-beda," ujar Suryo, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Komite Kepatuhan bakal menentukan daftar wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum berdasarkan rekomendasi dari compliance risk management (CRM). Daftar dibuat setiap kuartal.

Sesuai dengan rekomendasi The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT), Komite Kepatuhan diperlukan untuk mengambil kebijakan atas rekomendasi dan analisis risiko yang dilakukan oleh CRM.

"Memang fokusnya [Komite Kepatuhan] termasuk high wealth individual (HWI) pasti ada, tetapi juga berbasis sektor seperti sektor pertambangan misalnya, perkebunan misalnya," ujar Suryo.

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Berdasarkan catatan otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2021, jumlah pegawai DJP saat ini mencapai 45.382 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.306 di antaranya adalah penyuluh pajak.

Selanjutnya, pemeriksa pajak tercatat sebanyak 6.387 orang. Adapun jumlah account representative (AR) di DJP tercatat sebanyak 10.866 orang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP PADANG ARO

Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK, WP Berbondong-bondong Daftar NPWP

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Denda, WP Diingatkan Sampaikan SPT Tahunan 2024 Lebih Awal

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses