Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Komite Kepatuhan diperlukan untuk menganalisis risiko dan menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan, diperiksa, ataupun dilakukan penegakan hukum.
Menurut Suryo, Ditjen Pajak (DJP) memiliki sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, DJP tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap semua wajib pajak.
"Kita punya keterbatasan resources, saya cuma memiliki 44.000-an petugas DJP. Tidak semuanya kita kerahkan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pengawasan karena pekerjaan kita berbeda-beda," ujar Suryo, Kamis (6/7/2023).
Komite Kepatuhan bakal menentukan daftar wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum berdasarkan rekomendasi dari compliance risk management (CRM). Daftar dibuat setiap kuartal.
Sesuai dengan rekomendasi The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT), Komite Kepatuhan diperlukan untuk mengambil kebijakan atas rekomendasi dan analisis risiko yang dilakukan oleh CRM.
"Memang fokusnya [Komite Kepatuhan] termasuk high wealth individual (HWI) pasti ada, tetapi juga berbasis sektor seperti sektor pertambangan misalnya, perkebunan misalnya," ujar Suryo.
Berdasarkan catatan otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2021, jumlah pegawai DJP saat ini mencapai 45.382 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.306 di antaranya adalah penyuluh pajak.
Selanjutnya, pemeriksa pajak tercatat sebanyak 6.387 orang. Adapun jumlah account representative (AR) di DJP tercatat sebanyak 10.866 orang. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.