PENGAWASAN PAJAK

Jumlah Pegawai Pajak untuk Pengawasan Terbatas, Tak Semua WP 'Diawasi'

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 13:41 WIB
Jumlah Pegawai Pajak untuk Pengawasan Terbatas, Tak Semua WP 'Diawasi'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Komite Kepatuhan diperlukan untuk menganalisis risiko dan menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan, diperiksa, ataupun dilakukan penegakan hukum.

Menurut Suryo, Ditjen Pajak (DJP) memiliki sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, DJP tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap semua wajib pajak.

"Kita punya keterbatasan resources, saya cuma memiliki 44.000-an petugas DJP. Tidak semuanya kita kerahkan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pengawasan karena pekerjaan kita berbeda-beda," ujar Suryo, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Komite Kepatuhan bakal menentukan daftar wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum berdasarkan rekomendasi dari compliance risk management (CRM). Daftar dibuat setiap kuartal.

Sesuai dengan rekomendasi The Tax Administration Diagnostic Assessment Tool (TADAT), Komite Kepatuhan diperlukan untuk mengambil kebijakan atas rekomendasi dan analisis risiko yang dilakukan oleh CRM.

"Memang fokusnya [Komite Kepatuhan] termasuk high wealth individual (HWI) pasti ada, tetapi juga berbasis sektor seperti sektor pertambangan misalnya, perkebunan misalnya," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Berdasarkan catatan otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2021, jumlah pegawai DJP saat ini mencapai 45.382 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.306 di antaranya adalah penyuluh pajak.

Selanjutnya, pemeriksa pajak tercatat sebanyak 6.387 orang. Adapun jumlah account representative (AR) di DJP tercatat sebanyak 10.866 orang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar