HUBUNGAN BILATERAL

Jokowi Terima Surat Kepercayaan 18 Dubes

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 16:53 WIB
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 18 Dubes Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari Dubes negara sahabat, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10) pagi. (Foto:Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima surat kepercayaan dari 18 Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) untuk Republik Indonesia.

Kedelapan belas orang itu merupakan Dubes yang baru saja menerima tanggung jawab dari pemerintah negaranya masing-masing untuk bertugas di Indonesia, sehingga perlu menghadap Presiden Jokowi terlebih dulu.

Prosesi penyerahan surat kepercayaan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/10) pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, acara dibuka dengan upacara penerimaan yang digelar di halaman Istana Merdeka.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Seusai menerima surat kepercayaan, Jokowi mengajak para Duber dari negara-negara sahabat tersebut untuk berbincang di Beranda Istana Merdeka.

Acara ini turut dihadiri Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Kapolri Tito Karnavian.

Berikut ini nama-nama Dubes LBBP yang menyerahkan surat kepercayaan pada Presiden Jokowi seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet:

  1. Mehmet Kadri Sander Gorboz, Dubes LBBP Republik Turki.
  2. Mohamed Abdulla M Bin Mutleq Algafhli, Dubes LBBP Persatuan Emirat Arab.
  3. Peter MacArthur, Dubes LBBP Kanada.
  4. Michael Freiherr von Ungern-Stemberg, Dubes LBBP Republik Federal Jerman.
  5. Helene Steinhausi, Dubes LBBP Republik Austria.
  6. Deborah Ho Ng de Cogley, Dubes LBBP Republik Panama.
  7. Gonzalo Mendoza Negri, Dubes LBBP Republik Chile.
  8. Ahmed Bin Jassim Mohammed Ali Al-Hamar, Dubes LBBP Negara Qatar.
  9. Ahmed Amr Ahmed Moawad, Dubes LBBP Republik Arab Mesir.
  10. Osama Mohammad Abdullah Alshuaibi, Dubes LBBP Arab Saudi.
  11. Jose Renato Salazar Acosta , Dubes LBBP Republik Kolombia.
  12. Clement Philip Ricardo Allicock, Dubes LBBP Jamaika berkedudukan di Tokyo.
  13. Helena Drnovsek Zorko, Dubes LBBP Republik Slovenia berkedudukan di Canberra.
  14. Hinauri Petana, Dubes LBBP Samoa berkedudukan di Canberra.
  15. Walubita Imakando, Dubes LBBP Republik Zambia berkedudukan di Kuala Lumpur.
  16. Yahya Ngam, Dubes LBBP Republik Islam Mauritania berkedudukan di Tokyo.
  17. Yazkuli Mammadov, Dubes LBBP Turkmenistan berkedudukan di Kuala Lumpur.
  18. Anne Namakau Mutelo, Dubes LBBP Republik Namibia berkedudukan di Kuala Lumpur.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?