HAJI 1444 H/2023 M

Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji, Begini Perinciannya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 April 2023 | 15:00 WIB
Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji, Begini Perinciannya

Laman depan Keppres 7/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) 7/2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat. Peraturan ini ditandatangani Jokowi pada tanggal 6 April 2023.

Aturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi Keppres, dikutip pada Sabtu (8/4/2023).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Adapun besaran Bipih jemaah haji reguler tahun 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh senilai Rp44.364.357,26
b. Embarkasi Medan senilai Rp45.201.652,26
c. Embarkasi Batam senilai Rp47.429.308,26
d. Embarkasi Padang senilai Rp46.044.850,26
e. Embarkasi Palembang senilai Rp48.005.008,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) senilai Rp51.338.008,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) senilai Rp51.338.008,26
h. Embarkasi Solo senilai Rp49.893.981,26
i. Embarkasi Surabaya senilai Rp55.928.458,26
j. Embarkasi Balikpapan senilai Rp50.792.201,26
k. Embarkasi Banjarmasin senilai Rp50.753.057,26
l. Embarkasi Makassar senilai Rp52.182.703,26
m. Embarkasi Lombok senilai Rp51.268.349,26
n. Embarkasi Kertajati senilai Rp52.837.858,26

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh senilai Rp84.602.294,26
b. Embarkasi Medan senilai Rp85.439.589,26
c. Embarkasi Batam senilai Rp87.667.245,26
d. Embarkasi Padang senilai Rp86.282.787,26
e. Embarkasi Palembang senilai Rp88.242.945,26
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) senilai Rp91.575.945,26
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) senilai Rp91.575.945,26
h. Embarkasi Solo senilai Rp90.131.918,26
i. Embarkasi Surabaya senilai Rp96.166.395,26
j. Embarkasi Balikpapan senilai Rp91.030.138,26
k. Embarkasi Banjarmasin senilai Rp90.990 .994,26
l. Embarkasi Makassar senilai Rp92.420.640,26
m. Embarkasi Lombok senilai Rp91.506.286,26
n. Embarkasi Kertajati senilai Rp93.075.795,26

Baca Juga:
Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres juga mengatur tentang besaran BPIH tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sejumlah Rp8,09 triliun. Sementara besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sejumlah Rp845,7 miliar.

Disebutkan dalam Keppres, dalam hal terjadi perubahan besaran BPIH yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda, itu ditetapkan oleh Menteri Agama (Menag). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra