Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, dan anggota Polri. Kebijakan ini juga mencakup ASN di daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
Dalam aturan tersebut, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja juga mendapatkan tambahan komponen THR berupa tunjangan kinerja sebesar 50%.
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka, dikutip pada Jumat (15/4/2022).
Menurut presiden, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ungkapnya.
Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah (perda) untuk alokasi dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pada kesempatan yang sama, Jokowi juga menyampaikan akan mengumumkan aturan dan ketentuan teknis mengenai mudik Lebaran pada pekan depan. Menurutnya, aturan mudik perlu disusun untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Lebaran. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.