JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerukan kepada negara-negara G-20 pentingnya merombak sistem perpajakan internasional yang ada saat ini untuk menutup rapat celah penghindaran pajak yang merugikan negara.
Jokowi menyebutkan sejauh ini Indonesia tengah menerapkan tax amnesty. Tujuannya tidak hanya meraup penerimaan dalam jangka pendek tetapi lebih jauh Jokowi meyakini tax amnesty akan mampu memperbaiki sistem pajak.
“Tax amnesty ini adalah arah menuju reformasi perpajakan kita, jangan dianggap ini berdiri sendiri. Tax amnesty adalah menuju kepada reformasi perpajakan kita, yang juga mengikuti tren dunia,” ujarnya kepada wartawan di akhir kunjungannya ke Huangzhou, Tiongkok, Senin (5/9).
Dia menambahkan saat ini negara-negara di dunia tengah gencar memperbarui ketentuan perpajakannya guna meningkatkan daya saing dan memacu pertumbuhan ekonomi.
“Jangan sampai misalnya Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), Undang-Undang PPh (Pajak Penghasilan), dan Undang-Undang PPN (Pajak Pertambahan Nilai) Indonesia ditinggal oleh tren dunia yang sudah menuju ke arah pembaharuan total,” tambahnya seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet.
Sementara di bidang ekonomi, menurut Jokowi saat ini Indonesia perlu mewaspadai dua hal. Pertama, negara-negara besar mulai menggaungkan rencana revolusi industri. Dia menginginkan Indonesia bisa memanfaatkan peluang dan mengambil peran dari situasi tersebut.
Kedua, perkembangan ekonomi digital yang semakin pesat. Jokowi meminta agar Indonesia segera mengimplementasikan berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan ekonomi digital.
Sebagai informasi, Jokowi dan Ibu Negara Iriana meninggalkan Huangzhou pada Senin (5/9) malam pukul 19.25 waktu setempat untuk bertolak menuju Laos guna menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-28 dan 29. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.