PENGAMPUNAN PAJAK

Jokowi Tak Ingin Indonesia Dianggap Negara Ecek-Ecek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 13:41 WIB
Jokowi Tak Ingin Indonesia Dianggap Negara Ecek-Ecek Presiden Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Saat memberikan arahan tahap akhir program pengampunan pajak kepada ribuan pengusaha, Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai rencana kebijakan dunia Automatic Excange of Information (AEoI) atau keterbukan informasi untuk tujuan perpajakan.

Presiden menjelaskan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang sedang disusun ini menjadi syarat keikutsertaan Indonesia dalam AEoI yang berlaku efektif pada 2018.

“Kalau Perppu tidak diterbitkan, kita bisa dikucilkan. Indonesia bisa dianggap negara yang tidak kredibel, bahkan dianggap sebagai negara ecek-ecek,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2).

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Banyak negara-negara yang telah sepakat untuk mengikuti AEoI, sehingga negara yang tergabung tersebut bisa saling bertukar informasi mengenai warga negaranya yang menyimpan hartanya di luar negeri

Jokowi menegaskan ia tidak mau Indonesia mendapat predikat demikian ditengah upaya pemerintah membangun kepercayaan di mata dunia internasional.

Karena itu, Jokowi mengatakan pada 2018 nanti setiap warga negara Indonesia tidak bisa lagi menyembunyikan harta kekayaannya sehingga bisa menghindari pajak.

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

"Artinya, nanti di Juni 2018, siapapun tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya di dalam (negeri) maupun di luar (negeri). Tidak bisa lagi menghindari pajak. Enggak bisa lagi. Ini sudah tanda tangan semua negara," tutur Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengajak setiap pengusaha yang belum mengikuti program pengampunan pajak untuk ikut serta.

"Ada kesempatan satu bulan ini. Sudahlah, ikut tax amnesty. Ikut. Saran saya hanya satu, ikut tax amnesty yang belum. Yang hadir di sini pasti banyak yang belum ikut," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP