PENGAMPUNAN PAJAK

Jokowi Tak Ingin Indonesia Dianggap Negara Ecek-Ecek

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 Maret 2017 | 13:41 WIB
Jokowi Tak Ingin Indonesia Dianggap Negara Ecek-Ecek Presiden Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2). (Foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Saat memberikan arahan tahap akhir program pengampunan pajak kepada ribuan pengusaha, Presiden Joko Widodo menjelaskan mengenai rencana kebijakan dunia Automatic Excange of Information (AEoI) atau keterbukan informasi untuk tujuan perpajakan.

Presiden menjelaskan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang sedang disusun ini menjadi syarat keikutsertaan Indonesia dalam AEoI yang berlaku efektif pada 2018.

“Kalau Perppu tidak diterbitkan, kita bisa dikucilkan. Indonesia bisa dianggap negara yang tidak kredibel, bahkan dianggap sebagai negara ecek-ecek,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Banyak negara-negara yang telah sepakat untuk mengikuti AEoI, sehingga negara yang tergabung tersebut bisa saling bertukar informasi mengenai warga negaranya yang menyimpan hartanya di luar negeri

Jokowi menegaskan ia tidak mau Indonesia mendapat predikat demikian ditengah upaya pemerintah membangun kepercayaan di mata dunia internasional.

Karena itu, Jokowi mengatakan pada 2018 nanti setiap warga negara Indonesia tidak bisa lagi menyembunyikan harta kekayaannya sehingga bisa menghindari pajak.

Baca Juga:
Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

"Artinya, nanti di Juni 2018, siapapun tidak bisa lagi menyembunyikan hartanya di dalam (negeri) maupun di luar (negeri). Tidak bisa lagi menghindari pajak. Enggak bisa lagi. Ini sudah tanda tangan semua negara," tutur Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi mengajak setiap pengusaha yang belum mengikuti program pengampunan pajak untuk ikut serta.

"Ada kesempatan satu bulan ini. Sudahlah, ikut tax amnesty. Ikut. Saran saya hanya satu, ikut tax amnesty yang belum. Yang hadir di sini pasti banyak yang belum ikut," pungkasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?