PENANGAN COVID-19

Jokowi Pastikan Vaksinasi Booster Gratis, Ini Syaratnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Januari 2022 | 16:55 WIB
Jokowi Pastikan Vaksinasi Booster Gratis, Ini Syaratnya

Presiden Jokowi dalam keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menggratiskan pemberian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga alias booster kepada masyarakat. Penyuntikan vaksin booster dimulai pada 12 Januari 2022 dan baru menyasar warga lansia dan kelompok rentan.

"Upaya ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat, mengingat virus Covid-19 yang terus bermutasi. Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan pers, Selasa (11/1/2021).

Catatannya, ada syarat yang perlu dipenuhi untuk mengakses vaksinasi dosis ketiga ini. Menurut Jokowi, calon penerima vaksin booster harus sudah pernah menerima vaksinasi Covid-19 dosis kedua lebih dari 6 bulan sebelumnya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi juga meminta masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan kendati sudah mendapat suntikan vaksin Covid-19. Menurutnya, vaksinasi dan protokol kesehatan merupakan kunci atas pandemi Covid-19.

Informasi mengenai pemberian vaksin booster sebenarnya sudah pernah disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Budi menyampaikan vaksinasi dosis ketiga akan diberikan kepada masyarakat dewasa berusia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi dari WHO.

Budi juga menyebutkan vaksin Covid-19 dosis ketiga hanya akan diberikan kepada kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria 70% suntikan pertama dan 60% untuk suntikan kedua.

Vaksin booster, ujar Budi, akan diberikan dengan jangka waktu di atas 6 bulan sesudah dosis kedua diberikan. Pemerintah menaksir ada sekitar 21 juta sasaran yang masuk dalam kategori ini per Januari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra