PEMILU 2024

Jokowi Pastikan Tak akan Ikut Kampanye Meski Diperbolehkan UU

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Februari 2024 | 14:45 WIB
Jokowi Pastikan Tak akan Ikut Kampanye Meski Diperbolehkan UU

Presiden Joko Widodo (kiri) berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (kanan) saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya selaku presiden tidak akan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) tertentu.

Jokowi mengeklaim undang-undang memberikan hak kepada presiden untuk berkampanye. Namun, Jokowi mengatakan dirinya tidak akan memanfaatkan hak tersebut.

"Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak. Saya tidak akan berkampanye," ujar Jokowi, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Kanal Pakpol DDTCNews Ditutup: 576 Konten Telah Diakses 1,78 Juta Kali

Jokowi pun berpesan kepada ASN, TNI, Polri, hingga BIN untuk tetap menjaga netralitas dan kedaulatan rakyat. KPU dan Bawaslu juga diminta untuk profesional dan menjaga integritas pemilu.

"Kita semua harus menjaga pemilu yang damai, jujur, dan adil, menghargai hasil pemilu, dan bersatu padu kembali untuk membangun Indonesia," ujar Jokowi.

Jokowi juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cara datang ke TPS dan memilih capres-cawapres serta caleg sesuai dengan pilihannya.

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Untuk diketahui, Jokowi sebelumnya mengatakan presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye sesuai dengan Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu.

Pasal 281 UU Pemilu juga menyatakan bahwa kampanye dapat mengikutsertakan presiden sepanjang presiden tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

"Jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana, saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya," ujar Jokowi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra