KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB
Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Presiden Joko Widodo memberikan arahan pada Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2023 di kantor BI, Jakarta, Rabu (29/11/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemerintah akan melanjutkan kebijakan pencadangan anggaran atau automatic adjustment pada tahun depan.

Jokowi mengatakan kebijakan automatic adjustment perlu dijalankan untuk memastikan setiap kementerian/lembaga (K/L) selalu siap merespons tantangan. Menurutnya, automatic adjustment juga membuat APBN makin lincah di tengah berbagai ketidakpastian.

"Siapkan antisipasi ketidakpastian melalui automatic adjustment. Penyesuaian, harus lincah terhadap perubahan-perubahan yang ada," katanya, Rabu (29/11/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jokowi mengatakan APBN harus siap merespons berbagai perubahan dengan cepat. Pasalnya, perubahan karena ketidakpastian ini selalu mengintai setiap hari, pekan, dan bulan.

Automatic adjustment pertama kali diterapkan pada UU APBN 2022, ketika dunia dihadapkan pada ketidakpastian akibat pandemi Covid-19. Mekanisme ini dilakukan untuk menggantikan kebijakan refocusing anggaran.

Pada UU 2024, kebijakan serupa juga kembali diatur. Beleid itu menyatakan pemerintah dapat melakukan beberapa langkah jika perkiraan realisasi penerimaan negara tidak sesuai dengan target, adanya perkiraan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2022, termasuk penyesuaian belanja negara.

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Penyesuaian belanja negara tersebut dilakukan melalui penggunaan anggaran yang disesuaikan secara otomatis (automatic adjustment), realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu, dan/atau pergeseran anggaran antarprogram.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan automatic adjustment menandakan APBN 2024 akan tetap berjalan secara dinamis. Menurutnya, automatic adjustment juga akan membuat APBN mampu merespons berbagai gejolak yang terjadi.

"Presiden mengarahkan adanya automatic adjustment yang harus diantisipasi seluruh K/L dalam rangka mereka mampu merespons secara fleksibel berbagai ketidakpastian," ujarnya.

APBN 2024 dirancang dengan pendapatan negara senilai Rp2.309,85 triliun, sedangkan dari sisi belanja senilai Rp3.325,1 triliun. Dengan penerimaan dan belanja tersebut, defisit APBN 2024 direncanakan senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% terhadap produk domestik bruto (PDB). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses