PERCEPATAN REALISASI ANGGARAN

Jokowi: Kita Harus Sadar Masih dalam Kondisi Krisis

Dian Kurniati | Jumat, 15 Januari 2021 | 11:43 WIB
Jokowi: Kita Harus Sadar Masih dalam Kondisi Krisis

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menyebut anggaran terbesar untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni Rp149,8 triliun pada tahun ini.

Anggaran itu jauh lebih besar dibanding anggaran kementerian/lembaga (K/L) lainnya. Dia meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk memastikan anggarannya bisa memiliki multiplier effect yang luas dan memberi daya ungkit pada pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

"Saya ingin mengingatkan seluruh jajaran di Kementerian PUPR agar anggaran yang besar ini harus memiliki dampak yang signifikan, memberikan daya ungkit bagi ekonomi kita, membuat sektor konstruksi nasional bergeliat kembali," katanya usai menyaksikan penandatanganan kontrak paket tender Kementerian PUPR 2021, Jumat (15/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jokowi mengatakan pulihnya sektor konstruksi bukan hanya berdampak pada pembukaan kembali lapangan kerja pada sektor usaha tersebut. Menurutnya, berbagai sektor usaha lain yang masuk dalam rantai pasok sektor konstruksi akan ikut bergerak sehingga perekonomian pulih.

Dia menilai sektor konstruksi bisa memberikan multiplier effect yang luas, seperti menggerakkan industri baja, besi, semen, alat berat, bahkan sektor informal seperti pedagang makanan minuman dan rumah kos-kosan.

Jokowi mengaku senang dengan langkah cepat Kementerian PUPR menjalankan proses tender atau seleksi dini sejak Oktober 2020. Menurut catatannya, ada ada 209 paket nilai Rp2,1 triliun telah selesai tender dan dikontrak hingga 15 Januari 2021.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Selain itu, hari ini Jokowi juga menyaksikan penandatanganan kontrak atas 982 paket senilai Rp12,5 triliun secara serentak. Namun, dia menyebut sisa paket kegiatan infrastruktur yang belum ditenderkan masih cukup banyak. Dia menargetkan semua proses tender dan tanda tangan kontrak bisa rampung dalam kuartal I/2021 agar bisa segera berdampak pada pemulihan ekonomi nasional.

"Di tahun 2021, kita harus bekerja lebih cepat lagi. Kita harus sadar kita masih dalam kondisi krisis. Dengan bekerja lebih cepat maka kita bisa memberikan daya ungkit pada pertumbuhan ekonomi," ujarnya.

Jika proyek-proyek infrastruktur dipercepat, Jokowi meyakini masyarakat yang sebelumnya kehilangan pekerjaan bisa kembali bekerja. Terutama pada proyek-proyek padat karya, dia menyebut masyarakat sudah menantikan karena bisa menyediakan lapangan kerja dalam jumlah banyak.

Jokowi lantas memaparkan catatan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mengalami kontraksi dalam akibat pandemi Covid-19 pada 2020. Ekonomi tercatat kontraksi 5,32% pada kuartal II/2020, dan sedikit membaik pada kuartal III/2020 pada minus 3,49%. Dia pun berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2020 dan kuartal I/2021 bisa kembali membaik. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra