PENGAMPUNAN PAJAK

Jokowi: 'Investasikan Saja, Ini Saatnya Percaya Saya'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Februari 2017 | 18:31 WIB
Jokowi: 'Investasikan Saja, Ini Saatnya Percaya Saya'

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pengampunan pajak. Mengingat pembangunan negara tidak lepas dari penerimaan pajak yang semakin baik.

Presiden juga mengimbau masyarakat maupun investor dalam negeri untuk mengembangkan uangnya dengan berinvestasi di Indonesia, salah satunya investasi melalui program pengampunan pajak ini.

“Jangan pegang uang, investasikan saja, ini saatnya percaya saya. Jangan sampai nanti yang ambil manfaat dan peluang itu justru dari luar negeri, jangan salahkan saya dan jangan salahkan pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Selasa (28/2).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Menurutnya masyarakat Indonesia harus segera mengambil peluang investasi sebelum didahului oleh investor asing. Menurutnya, dengan investasi secara masif di dalam negeri, kondisi Indonesia akan semakin baik setiap tahunnya.

Presiden Jokowi juga menyatakan pemerintah saat ini tengah membangun trust atau rasa kepercayaan, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hal ini dinilai menjadi sesuatu yang berharga dalam tatanan pemerintahan.

Trust harus semakin dibangun, ini merupakan sesuatu yang tidak kelihatan tapi justru sangat berharga sekali. Kalau tidak ada trust maka mau apapun akan sulit, bahkan mencari pinjaman saja akan sulit dan tidak akan diberi,” pungkasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Kamis, 21 November 2024 | 09:36 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Simulator Diperbarui, Belajar Coretax Kini Bisa Pakai Bahasa Indonesia

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?