KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan Pengobatan Corona Harus Sesuai Standar Kemenkes

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 15:53 WIB
Jokowi Ingatkan Pengobatan Corona Harus Sesuai Standar Kemenkes

Suasana Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui konferensi video, Senin (29/8). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan upaya pengobatan virus Corona atau Covid-19 harus mengacu pada standar Kementerian Kesehatan sehingga angka kematian diharapkan menurun.

“Ini penting sekali, sehingga kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi,” kata Jokowi saat ratas di Istana Merdeka, Senin (28/9/2020).

Jokowi menyebutkan tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia adalah 73,76 persen, sedikit lebih rendah dari tingkat kesembuhan dunia, yaitu 73,85%. Kemudian, data kematian per 27 September adalah 3,77%, turun bulan sebelumnya sebesar 4,3%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

“Rata-rata kasus aktif di Indonesia itu 22,46 persen, sedikit lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13 persen. Saya kira ini baik untuk terus diperbaiki lagi,” tutur presiden.

Jokowi juga mengingatkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) untuk menerapkan strategi intervensi berbasis lokal dalam menangani penyebaran Covid-19 dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah.

Menurut kepala negara, pembatasan berskala mikro, baik di tingkat desa, kampung, RW, RT, kantor, atau pondok pesantren akan lebih efektif. Menurutnya, mini lockdown yang berulang akan lebih efektif.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif. Jangan sampai kita generalisir satu kota atau satu kabupaten, apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang,” ujar Presiden seperti dilansir Setkab.

Selain itu, Jokowi memerintahkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat dapat direncanakan secara detail sejak awal. Presiden meminta detail perencanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dapat rampung pada dua pekan mendatang.

“Mulai dari kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, siapa yang yang divaksin pertama. Semua harus terencana dengan baik sehingga saat vaksin ada itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan