KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingatkan Pengobatan Corona Harus Sesuai Standar Kemenkes

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 15:53 WIB
Jokowi Ingatkan Pengobatan Corona Harus Sesuai Standar Kemenkes

Suasana Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui konferensi video, Senin (29/8). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan upaya pengobatan virus Corona atau Covid-19 harus mengacu pada standar Kementerian Kesehatan sehingga angka kematian diharapkan menurun.

“Ini penting sekali, sehingga kita harapkan nanti angka kematian akan semakin menurun, kemudian angka kesembuhan akan semakin lebih baik lagi,” kata Jokowi saat ratas di Istana Merdeka, Senin (28/9/2020).

Jokowi menyebutkan tingkat kesembuhan Covid-19 di Indonesia adalah 73,76 persen, sedikit lebih rendah dari tingkat kesembuhan dunia, yaitu 73,85%. Kemudian, data kematian per 27 September adalah 3,77%, turun bulan sebelumnya sebesar 4,3%.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

“Rata-rata kasus aktif di Indonesia itu 22,46 persen, sedikit lebih rendah dari rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 23,13 persen. Saya kira ini baik untuk terus diperbaiki lagi,” tutur presiden.

Jokowi juga mengingatkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) untuk menerapkan strategi intervensi berbasis lokal dalam menangani penyebaran Covid-19 dan menyampaikannya kepada pemerintah daerah.

Menurut kepala negara, pembatasan berskala mikro, baik di tingkat desa, kampung, RW, RT, kantor, atau pondok pesantren akan lebih efektif. Menurutnya, mini lockdown yang berulang akan lebih efektif.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Mini lockdown yang berulang itu akan lebih efektif. Jangan sampai kita generalisir satu kota atau satu kabupaten, apalagi satu provinsi, ini akan merugikan banyak orang,” ujar Presiden seperti dilansir Setkab.

Selain itu, Jokowi memerintahkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat dapat direncanakan secara detail sejak awal. Presiden meminta detail perencanaan vaksinasi Covid-19 tersebut dapat rampung pada dua pekan mendatang.

“Mulai dari kapan dimulai, lokasinya di mana, siapa yang melakukan, siapa yang yang divaksin pertama. Semua harus terencana dengan baik sehingga saat vaksin ada itu tinggal langsung implementasi pelaksanaan di lapangan,” katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN