KEBIJAKAN PAJAK

Jika WP Lakukan Ini, Tambahan Supertax Deduction Vokasi Tak Diberikan

Dian Kurniati | Minggu, 12 November 2023 | 14:00 WIB
Jika WP Lakukan Ini, Tambahan Supertax Deduction Vokasi Tak Diberikan

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat 4 kondisi yang menyebabkan Ditjen Pajak tidak memberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto kepada wajib pajak yang mengajukan insentif supertax deduction vokasi.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Ditjen Pajak (DJP) Rian Ramdani mengatakan pemberian supertax deduction dilaksanakan berdasarkan PP 45/2019 dan PMK 128/2019. Wajib pajak harus menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku untuk memperoleh insentif tersebut.

"DJP berwenang untuk menentukan bahwa tambahan pengurangan penghasilan bruto tidak dapat diberikan," katanya dalam video Tutorial Pemanfaatan Program Insentif Supertax Deduction Vokasi di Youtube DJP, dikutip pada Minggu (12/11/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Empat kondisi tersebut antara lain wajib pajak tak membuat perjanjian kerja sama (PKS); melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana kompetensi yang diajarkan sebagaimana tercantum dalam PKS; tidak menyampaikan pemberitahuan; atau tidak menyampaikan laporan atau menyampaikan laporan, tetapi tidak memenuhi ketentuan.

Seperti diatur dalam PMK 128/2019, supertax deduction vokasi berupa pengurangan penghasilan bruto dapat diberikan paling tinggi 200% meliputi:

  1. pengurangan penghasilan bruto 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan
  2. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran sebagaimana dimaksud pada angka 1.

Pengurang penghasilan bruto tersebut diberikan kepada wajib pajak badan dengan kriteria tertentu. Pertama, melaksanakan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu. Kedua, tak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Ketiga, memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dan mitra pendidikannya, baik dari SMK, pendidikan tinggi vokasi, maupun balai latihan kerja. Keempat, wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal.

Pemohon juga harus menyampaikan surat pemberitahuan melalui Online Single Submission (OSS), dengan dilampirkan perjanjian kerja sama dan SKF wajib pajak. Setelah menerima insentif supertax deduction, wajib pajak harus menyampaikan laporan biaya kegiatannya.

"Selain itu, Kawan Pajak, kementerian dan/atau dinas terkait dapat melakukan evaluasi efektivitas pemberian pengurangan penghasilan bruto yang diterima," ujar Rian.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Evaluasi tersebut meliputi evaluasi terhadap kesesuaian program kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran; keahlian dari instruktur atau pengajar kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran, peningkatan kompetensi peserta praktik kerja.

Lalu, pemagangan, dan/atau pembelajaran; dan/atau penyerapan tenaga kerja dari peserta praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. Hasil evaluasi tersebut nantinya disampaikan kepada dirjen pajak melalui direktur peraturan perpajakan II. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan