KEBIJAKAN PAJAK

Jika Ditempati, Beli Rumah di Ibu Kota Nusantara Tak Dipungut PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:00 WIB
Jika Ditempati, Beli Rumah di Ibu Kota Nusantara Tak Dipungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut fasilitas PPN tak dipungut hanya diberikan atas penyerahan properti baru dari pengembang kepada pengguna.

"Jadi tidak untuk ajang spekulasi. Kalau misalnya Bapak dan Ibu beli untuk ditempati, itu bisa dapat fasilitas PPN," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Merujuk pada Pasal 59 ayat (8) PP 12/2023, Kementerian Keuangan akan menerbitkan PMK yang mengatur secara lebih lanjut tentang batasan, subjek, dan kriteria barang kena pajak/jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut di IKN.

Secara umum, barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tak dipungut di IKN antara lain bangunan baru berupa rumah tapak, unit rumah susun, kantor, toko, hingga gudang.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas kendaraan bermotor listrik berpelat IKN serta BKP tertentu yang bersifat strategis untuk mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Barang kena pajak yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun. Bila dipindahtangankan, PPN atas perolehan BKP tersebut harus dibayar.

Perincian Jasa yang Tak Dipungut PPN di IKN

Sementara itu, JKP yang diberikan fasilitas PPN tak dipungut antara lain jasa sewa rumah tapak, unit rumah susun, kantor, toko, dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur di IKN.

Kemudian, jasa pengolahan atas sampah dan limbah dari IKN; dan JKP tertentu yang bersifat strategis untuk mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus digunakan sesuai dengan tujuan semula dalam jangka waktu 4 tahun. Bila tidak, DJP berwenang untuk memungut PPN yang seharusnya terutang atas JKP tersebut.

Seluruh fasilitas PPN tidak dipungut pada PP 12/2023 dapat diberikan sampai dengan 2035. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan