KEBIJAKAN PAJAK

Jika Ditempati, Beli Rumah di Ibu Kota Nusantara Tak Dipungut PPN

Muhamad Wildan | Rabu, 24 Mei 2023 | 15:00 WIB
Jika Ditempati, Beli Rumah di Ibu Kota Nusantara Tak Dipungut PPN

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal diberikan fasilitas PPN tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut fasilitas PPN tak dipungut hanya diberikan atas penyerahan properti baru dari pengembang kepada pengguna.

"Jadi tidak untuk ajang spekulasi. Kalau misalnya Bapak dan Ibu beli untuk ditempati, itu bisa dapat fasilitas PPN," katanya, dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk pada Pasal 59 ayat (8) PP 12/2023, Kementerian Keuangan akan menerbitkan PMK yang mengatur secara lebih lanjut tentang batasan, subjek, dan kriteria barang kena pajak/jasa kena pajak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut di IKN.

Secara umum, barang kena pajak (BKP) yang mendapatkan fasilitas PPN tak dipungut di IKN antara lain bangunan baru berupa rumah tapak, unit rumah susun, kantor, toko, hingga gudang.

Fasilitas PPN tidak dipungut juga diberikan atas kendaraan bermotor listrik berpelat IKN serta BKP tertentu yang bersifat strategis untuk mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Barang kena pajak yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun. Bila dipindahtangankan, PPN atas perolehan BKP tersebut harus dibayar.

Perincian Jasa yang Tak Dipungut PPN di IKN

Sementara itu, JKP yang diberikan fasilitas PPN tak dipungut antara lain jasa sewa rumah tapak, unit rumah susun, kantor, toko, dan gudang; jasa konstruksi untuk pembangunan sarana, prasarana, dan infrastruktur di IKN.

Kemudian, jasa pengolahan atas sampah dan limbah dari IKN; dan JKP tertentu yang bersifat strategis untuk mendukung persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan IKN.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

JKP yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut harus digunakan sesuai dengan tujuan semula dalam jangka waktu 4 tahun. Bila tidak, DJP berwenang untuk memungut PPN yang seharusnya terutang atas JKP tersebut.

Seluruh fasilitas PPN tidak dipungut pada PP 12/2023 dapat diberikan sampai dengan 2035. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja