LAPORAN DDTC DARI INDIA

Jika CbCR Bisa Diakses Publik, Apakah Negara Berkembang Akan Untung?

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Desember 2019 | 11:31 WIB
Jika CbCR Bisa Diakses Publik, Apakah Negara Berkembang Akan Untung?

Researcher DDTC Dea Yustisia berfoto di Sungai Yamuna, Agra, India.  Sebelum mengikuti konferensi pajak internasional di Mumbai, 11 delegasi DDTC berkesempatan mengunjungi beberapa wilayah di India. 

CBCR (Country-by-Country Report) adalah bagian tak terpisahkan dari BEPS Action 13, satu di antara empat BEPS Action Plan yang wajib diimplementasikan oleh negara anggota Inclusive Framework. Dalam perkembangannya, permintaan mengenai CBCR yang dapat diakses publik atau yang dikenal sebagai Public CBCR semakin meluas di era transparansi perpajakan saat ini.

Peran Public CBCR bagi negara sedang berkembang kemudian menjadi ulasan dalam diskusi panel yang bertajuk ‘Developing Countries in the Emerging International Tax Order: Challenges and Prospects’ yang diselenggarakan di Mumbai, India pada 5—7 Desember 2019. Penulis, Tax Researcher DDTC Dea Yustisia, merupakan salah satu dari 11 delegasi DDTC yang mengikuti konferensi tersebut.

Annet Wanyana Oguttu (Universitas Petronia) sebagai pembawa materi pada sesi ini menyampaikan bahwa CBCR sejatinya memang dirancang untuk dapat diakses oleh publik. Terlebih, embrio CBCR digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui pembentukan Experts on International Standards of Accounting and Reporting (GEISAR) pada 1970-an. Seperti diketahui, PBB sangat mendukung hak pemajakan untuk negara sumber penghasilan.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Tidak dapat dipungkiri, data dalam CBCR merupakan aset untuk menentukan alokasi laba yang lebih adil, terutama untuk negara sedang berkembang. Sol Picciotto (Lancaster University) yang juga menjadi salah satu panelis mengatakan di tengah ketidakpastian konsensus global untuk Pilar 1, Public CBCR yang menganggap perusahaan multinasional sebagai satu entitas dapat menjadi sumber informasi penting.

“Untuk menganalisis dampak ekonomi suatu negara, terutama untuk penerimaan pajak dan investasi,” katanya.

Hal ini juga selaras dengan salah satu poin dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang menyebutkan peran penting CBCR untuk mencegah adanya pengalihan laba perusahaan multinasional. Selain itu, terdapat keuntungan adanya Public CBCR bagi pembuat kebijakan. Dokumen ini dapat digunakan sebagai alat analisis apabila ingin melakukan reformasi pajak. Bagi perusahaan sendiri, dokumen ini akan sangat membantu dalam pemetaan risiko investasi di suatu negara.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kontra

Kendati demikian, di tengah banyaknya dukungan atas hadirnya Public CBCR, beberapa pihak menyangsikan manfaatnya bagi negara sedang berkembang. Hal ini dikarenakan beberapa alasan. Pertama, dokumen ini dikhawatirkan hanya akan menjadi beban administrasi perpajakan.

Rajesh Ramloll (Financial Services Comission, Mauritius) mengatakan kapasitas otoritas pajak di negara sedang berkembang untuk menyusun kebijakan mengenai pendokumentasian CBCR banyak yang masih berantakan. Pada akhirnya, hal ini akan memberatkan perusahaaan. Terlebih, sistem laporan keuangan yang berbeda antaryurisdiksi juga berkontribusi pada rendahnya validitas data CBCR itu sendiri untuk menganalisis dampak ekonominya.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kedua, terdapat kekhawatiran mengenai kebocoran rahasia dagang kepada kompetitor, misalnya berupa harga pembelian untuk suatu formula eksklusif yang digunakan perusahaan. Ketiga, adanya risiko reputasi berupa mispersepsi masyarakat mengenai model bisnis yang dilakukan perusahaan multinasional. Dalam konteks pajak, kedua alasan terakhir tersebut dapat berkontribusi pada meningkatnya sengketa transfer pricing yang dapat merugikan negara sedang berkembang.

Diskusi yang dipimpin oleh Rachel Saw (IBFD) ini kemudian menyimpulkan bahwa Public CBCR masih harus menempuh jalan panjang apabila ingin memberikan keuntungan bagi negara sedang berkembang. Di tengah berbagai keunggulannya, negara-negara ini kemudian diharapkan untuk memperkuat aspek legalnya terlebih dahulu sebelum publik dapat mengakses dokumen tersebut.

Salah satu aspek legal itu berkenaan dengan regulasi yang menjamin hak-hak wajib pajak atas penyalahgunaan informasi perusahaan. Hal ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi perekonomian karena memberikan kepastian hukum yang jelas.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini