KEBIJAKAN PAJAK

Jika Aktivitas Ekonomi Berubah, DJP Jalankan Dinamisasi PPh Pasal 25

Muhamad Wildan | Senin, 27 Mei 2024 | 18:45 WIB
Jika Aktivitas Ekonomi Berubah, DJP Jalankan Dinamisasi PPh Pasal 25

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan sebagai respons atas turunnya penerimaan pajak pasca pelaporan SPT Tahunan pada April 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan tersebut dilakukan atas pembayaran pajak tahun berjalan. Jika pada tahun berjalan ada kenaikan harga komoditas dan pajak terutang berpotensi naik, DJP bisa melakukan dinamisasi.

"Kami akan mengawasi terus. Kalau aktivitas ekonomi berubah, harga komoditas berubah, ya kami akan melakukan dinamisasi. PPh Pasal 25 kan dihitung 1/12 dari kewajiban PPh 2023. Ini yang menjadi pattern, yang selama ini kami lakukan," katanya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo menuturkan pengawasan juga akan dilakukan atas pajak yang sudah dibayarkan pada tahun pajak-tahun pajak sebelumnya melalui mekanisme uji kepatuhan secara proporsional berdasarkan data.

"Uji kepatuhan pasti akan kami lakukan secara proporsional. Kami menggunakan data dan informasi yang kami kumpulkan selama ini. Kami bersinergi dengan para pihak, K/L, internal Kemenkeu, dan juga privat untuk mengumpulkan data dan informasi," ujarnya.

Data yang diperoleh bakal menjadi basis bagi DJP untuk melakukan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Jadi, secara terfokus, sektoral, biasanya kami lakukan sesuai dengan data yang terus menerus kami kumpulkan. Termasuk aktivitas yang kami jalankan pun dikumpulkan datanya. Setelah pemeriksaan, kami mengumpulkan data dan akan digunakan untuk case management kami," tutur Suryo.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak selama periode Januari - April 2024 mencapai Rp624,19 triliun, turun 9,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp688,15 triliun.

Meski bertepatan dengan bulan akhir pelaporan SPT Tahunan, realisasi PPh badan hingga April 2024 turun 35,5% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan penurunan PPh badan pada tahun ini sejalan dengan penurunan harga komoditas dan profitabilitas dunia usaha.

"Ini berarti korporasi-korporasi kita yang memberikan sumbangan 22% terhadap penerimaan pajak profitabilitasnya menurun sehingga bayar pajaknya mereka juga mengalami penurunan," katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN