KABUPATEN SERANG

Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 10:30 WIB
Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang memandang pemangkasan jumlah retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa menyebut beberapa retribusi yang dihapuskan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memiliki kontribusi yang cukup besar.

"Contoh, uji KIR dengan potensi penerimaannya bisa mencapai Rp1,2 miliar. Lalu, tera dan tera ulang sejumlah Rp1,5 miliar. Ini potensinya besar," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski demikian, lanjut Ikhwan, pemkab memandang penurunan potensi tersebut bakal dikompensasi dengan diberlakukannya opsen mulai 2025. Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

"Jadi kalau tera atau retribusi lain yang hilang terhitungnya tahun 2024, tetapi nanti 2025 hitungan kita ada opsen pajak Rp180 miliar yang akan diterima. Artinya, tertutup dengan opsen," ujar Ikhwan.

Selain opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemkab masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah dari bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami tidak menitikberatkan ke PBB karena PBB nanti bebannya terbagi rata ke masyarakat yang tidak ada kegiatan usaha pun akan berimbas," tutur Ikhwan seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Saat ini, pemda-pemda sedang merevisi atas ketentuan perpajakan yang berlaku di daerahnya masing-masing guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemda bersama DPRD memiliki waktu untuk menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing hingga 5 Januari 2024. Bila jangka waktu tak terpenuhi, pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra