KABUPATEN SERANG

Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Maret 2023 | 10:30 WIB
Jenis Retribusi Dipangkas, Pemda Ini Andalkan Setoran Opsen dan BPHTB

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang memandang pemangkasan jumlah retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis berpotensi menekan pendapatan asli daerah (PAD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Ikhwanussofa menyebut beberapa retribusi yang dihapuskan melalui UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya memiliki kontribusi yang cukup besar.

"Contoh, uji KIR dengan potensi penerimaannya bisa mencapai Rp1,2 miliar. Lalu, tera dan tera ulang sejumlah Rp1,5 miliar. Ini potensinya besar," katanya, dikutip pada Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Meski demikian, lanjut Ikhwan, pemkab memandang penurunan potensi tersebut bakal dikompensasi dengan diberlakukannya opsen mulai 2025. Adapun opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

"Jadi kalau tera atau retribusi lain yang hilang terhitungnya tahun 2024, tetapi nanti 2025 hitungan kita ada opsen pajak Rp180 miliar yang akan diterima. Artinya, tertutup dengan opsen," ujar Ikhwan.

Selain opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemkab masih memiliki ruang untuk meningkatkan penerimaan daerah dari bea perolehan hak atas tanah/bangunan (BPHTB).

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

"Kami tidak menitikberatkan ke PBB karena PBB nanti bebannya terbagi rata ke masyarakat yang tidak ada kegiatan usaha pun akan berimbas," tutur Ikhwan seperti dilansir kabarbanten.pikiran-rakyat.com.

Saat ini, pemda-pemda sedang merevisi atas ketentuan perpajakan yang berlaku di daerahnya masing-masing guna memenuhi amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Pemda bersama DPRD memiliki waktu untuk menyesuaikan perda di daerahnya masing-masing hingga 5 Januari 2024. Bila jangka waktu tak terpenuhi, pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dilaksanakan berdasarkan UU HKPD. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI