PENYIDIKAN PAJAK (10)

Jenis Barang Bukti dalam Tindak Pidana Perpajakan, Apa Saja?

Hamida Amri Safarina | Kamis, 26 Agustus 2021 | 14:35 WIB
Jenis Barang Bukti dalam Tindak Pidana Perpajakan, Apa Saja?

TINDAKAN penyidikan di bidang perpajakan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti. Pengumpulan bukti tersebut bertujuan untuk membuat terang atau jelas serta dapat ditemukan tersangkanya. Lantas, apa saja jenis dan kelompok barang bukti terkait tindak pidana perpajakan?

Dalam penyidikan pajak, biasanya dilakukan penyitaan dan pengolahan terhadap barang bukti, bahan bukti, dan/atau alat bukti. Sebelum menguraikan jenis barang bukti dalam tindak pidana di bidang perpajakan, perlu dipahami terlebih dahulu definisi dari barang bukti, bahan bukti, dan alat bukti.

Berdasarkan pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (SE-06/2014), barang bukti merupakan bahan bukti yang telah disortir menurut macam, jenis, maupun jumlahnya, yang disita oleh penyidik pajak untuk digunakan sebagai sarana pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Bahan bukti sendiri diartikan sebagai benda berupa buku termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online, catatan, dokumen, keterangan dan/atau benda lainnya.

Bahan bukti tersebut merupakan dasar, sarana dan/atau hasil pembukuan, pencatatan, atau pembuatan dokumen yang berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan usaha atau pekerjaan wajib pajak atau orang lain yang diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Sementara itu, alat bukti dimaknai sebagai barang bukti yang sudah diolah dan memiliki kekuatan serta penilaian dalam hukum pembuktian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada lampiran SE-06/2014, barang bukti dalam tindak pidana di bidang perpajakan antara lain akta pendirian, anggaran dasar, anggaran rumah tangga beserta perubahannya; surat pemberitahuan (SPT), laporan keuangan, laporan audit; surat setoran pajak; perjanjian, kesepakatan, pernyataan, tax planning, dan faktur pajak.

Kemudian, invoice, voucer/dokumen sumber, notula rapat, surat pengukuhan pengusaha kena pajak, rekening koran bank, bukti setoran bank, kuitansi, aliran barang, aliran uang, serta dokumen ekspor dan impor juga dapat menjadi barang bukti dalam sengketa pidana perpajakan.

Adapun dokumen ekspor dan impor meliputi pemberitahuan ekspor barang, pemberitahuan impor barang, telegraphic transfer, bill of lading, letter of credit, serta outward dan inward manifest.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain itu, yang termasuk barang bukti lainnya dalam tindak pidana di bidang perpajakan ialah struktur organisasi, standard operating procedures (SOP), keterangan pihak ketiga, berita acara pemeriksaan saksi, dan keterangan ahli.

Pada proses penyidikan pajak, penyidik pajak diwajibkan menemukan barang bukti yang dapat diolah menjadi alat bukti sehingga dapat meyakinkan hakim dalam memutus perkara pidana perpajakan. Untuk memperkuat pembuktian tindak pidana di bidang perpajakan, pihak penyidik pajak setidaknya harus memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Namun demikian, dengan mempertimbangan kemungkinan alat-alat bukti tersebut gugur dalam proses persidangan di pengadilan, penyidik pajak harus dapat memperoleh sebanyak-banyaknya barang bukti untuk dijadikan sebagai alat bukti yang sah.

Berdasarkan pada Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hanya alat-alat bukti sah menurut undang-undang yang dapat dipergunakan untuk membuktikan tindak pidana di bidang perpajakan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra