KPP PRATAMA PURWOKERTO

Jemput Bola Lapor SPT Tahunan, KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:30 WIB
Jemput Bola Lapor SPT Tahunan, KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan

Layanan Pojok Pajak di salah satu kantor kecamatan.

PURWOKERTO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu caranya, membuka titik-titik layanan di luar kantor pajak agar lebih dekat dengan masyarakat.

KPP Pratama Purwokerto, Jawa Tengah misalnya, membuka 11 Pojok Pajak di beberapa kantor kecamatan di Banyumas. Layanan ini diharapkan bisa memudahkan wajib pajak yang memerlukan asisten dalam pelaporan SPT Tahunannya.

"Kami buka layanan di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Sokaraja, Ajibarang, Wangon, Patikraja, Rawalo, Jatilawang, Sumbang, Kembaran, dan Cilongok," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Penentuan lokasi Pojok Pajak ini bukan tanpa alasan. Menurut Martono, KPP memang menyasar kecamatan-kecamatan yang jauh dari kantor pajak dan memiliki potensi pelaporan SPT yang tinggi.

Selain itu, faktor cuaca yang cepat berubah, penetapan hari libur nasional, dan penentuan tanggal 1 Ramadan di awal bulan Maret juga menjadi pertimbangan.

"Kami ingin mendekatkan layanan perpajakan ke masyarakat, terutama yang jauh dari kantor pajak, agar dapat lebih awal melaporkan SPT mereka, mengingat bulan ini (Februari) banyak liburnya, dan cuaca sering tak menentu, pagi cerah, siang hujan deras," katanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Pojok Pajak yang dijadwalkan dilaksanakan secara bergiliran ini memberikan layanan antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Non Efektif (NE) NPWP, pembuatan billing, dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk mengoptimalkan layanan dan agar tepat sasaran, sebelum pelaksanaan Pojok Pajak, pihak KPP bersinergi dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait jadwal Pojok Pajak.

Selain itu, secara berkala, pihak KPP akan melakukan publikasi melalui pengunggahan pamflet atau brosur di media sosial dan pesan singkat (Whatsapp) kepada wajib pajak yang berdomisili di kecamatan yang menjadi lokasi Pojok Pajak.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Martono berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang ada di kecamatannya masing-masing sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke KPP.

"Adanya Pojok Pajak ini akan sangat memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Martono.

Berikut jadwal Pojok Pajak di berbagai kecamatan di wilayah Banyumas:

  • Kecamatan Sumpiuh : 30-31 Januari; 1 Februari; 5-7 Februari;
  • Kecamatan Banyumas : 20-22 Februari, 27-29 Februari;
  • Kecamatan Sokaraja : 5-7 Maret;
  • Kecamatan Ajibarang : 19-22 Februari;
  • Kecamatan Wangon : 27-29 Februari;
  • Kecamatan Patikraja : 30-31 Januari; 1 Februari;
  • Kecamatan Rawalo : 5-7 Februari;
  • Kecamatan Jatilawang : 5-7 Maret;
  • Kecamatan Sumbang : 27-29 Februari;
  • Kecamatan Kembaran : 20-22 Februari; dan
  • Kecamatan Cilongok : 5-7 Februari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?