KPP PRATAMA PURWOKERTO

Jemput Bola Lapor SPT Tahunan, KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:30 WIB
Jemput Bola Lapor SPT Tahunan, KPP Buka Layanan di Kantor Kecamatan

Layanan Pojok Pajak di salah satu kantor kecamatan.

PURWOKERTO, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Salah satu caranya, membuka titik-titik layanan di luar kantor pajak agar lebih dekat dengan masyarakat.

KPP Pratama Purwokerto, Jawa Tengah misalnya, membuka 11 Pojok Pajak di beberapa kantor kecamatan di Banyumas. Layanan ini diharapkan bisa memudahkan wajib pajak yang memerlukan asisten dalam pelaporan SPT Tahunannya.

"Kami buka layanan di Kecamatan Sumpiuh, Banyumas, Sokaraja, Ajibarang, Wangon, Patikraja, Rawalo, Jatilawang, Sumbang, Kembaran, dan Cilongok," ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Purwokerto Martono, dikutip pada Selasa (13/2/2024).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Penentuan lokasi Pojok Pajak ini bukan tanpa alasan. Menurut Martono, KPP memang menyasar kecamatan-kecamatan yang jauh dari kantor pajak dan memiliki potensi pelaporan SPT yang tinggi.

Selain itu, faktor cuaca yang cepat berubah, penetapan hari libur nasional, dan penentuan tanggal 1 Ramadan di awal bulan Maret juga menjadi pertimbangan.

"Kami ingin mendekatkan layanan perpajakan ke masyarakat, terutama yang jauh dari kantor pajak, agar dapat lebih awal melaporkan SPT mereka, mengingat bulan ini (Februari) banyak liburnya, dan cuaca sering tak menentu, pagi cerah, siang hujan deras," katanya.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pojok Pajak yang dijadwalkan dilaksanakan secara bergiliran ini memberikan layanan antara lain asistensi pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi dan permintaan kembali Electronic Filing Identification Number (EFIN), permohonan Non Efektif (NE) NPWP, pembuatan billing, dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Untuk mengoptimalkan layanan dan agar tepat sasaran, sebelum pelaksanaan Pojok Pajak, pihak KPP bersinergi dengan pihak pemerintah daerah setempat untuk menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat terkait jadwal Pojok Pajak.

Selain itu, secara berkala, pihak KPP akan melakukan publikasi melalui pengunggahan pamflet atau brosur di media sosial dan pesan singkat (Whatsapp) kepada wajib pajak yang berdomisili di kecamatan yang menjadi lokasi Pojok Pajak.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Martono berharap, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak yang ada di kecamatannya masing-masing sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke KPP.

"Adanya Pojok Pajak ini akan sangat memudahkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya," kata Martono.

Berikut jadwal Pojok Pajak di berbagai kecamatan di wilayah Banyumas:

  • Kecamatan Sumpiuh : 30-31 Januari; 1 Februari; 5-7 Februari;
  • Kecamatan Banyumas : 20-22 Februari, 27-29 Februari;
  • Kecamatan Sokaraja : 5-7 Maret;
  • Kecamatan Ajibarang : 19-22 Februari;
  • Kecamatan Wangon : 27-29 Februari;
  • Kecamatan Patikraja : 30-31 Januari; 1 Februari;
  • Kecamatan Rawalo : 5-7 Februari;
  • Kecamatan Jatilawang : 5-7 Maret;
  • Kecamatan Sumbang : 27-29 Februari;
  • Kecamatan Kembaran : 20-22 Februari; dan
  • Kecamatan Cilongok : 5-7 Februari. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global