REVISI UU

Jelang Reses, Ini RUU yang Berhasil Dilegislasi DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 17:23 WIB
Jelang Reses, Ini RUU yang Berhasil Dilegislasi DPR

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan masa persidangan V DPR RI tahun sidang 2017-2018 hari ini. Dalam rapat paripurna dihasilkan sejumlah produk legislasi.

Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) diketok palu Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi Undang-Undang (UU). Pertama adalah pengesahan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2017.

Berbeda dengan pengesahan RUU PNBP yang berjalan mulus, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2017 mendapat penolakan dari Fraksi Gerindra. Hal ini kemudian konsisten dengan arah kebijakan partai yang terus melakukan resistensi sejak pembahasan awal, baik di Badan Anggaran maupun dengan interupsi saat rapat paripurna digelar.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Seperti yang terjadi dalam rapat paripurna pekan lalu di mana politisi Partai Gerindra Nizar Zahro melakukan interupsi terkait jawaban pemerintah atas pandangan fraksi perihal RUU tersebut.

"Dari beberapa pandangan dan tanggapan pemerintah, Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan, bahwa jelas menolak dan tidak menyetujui RUU jadi UU," katanya.

Meski mendapat resistensi, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2017 tetap disetujui DPR untuk menjadi UU menemani RUU PNBP yang sudah lebih dahulu mendapat restu.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Kemudian, terdapat satu rancangan aturan yang disetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Adalah RUU Konsultan Pajak yang merupakan rancangan legislasi hasil inisiasi DPR yang juga mendapat lampu hijau dalam rapat paripurna kali ini.

Selain menambah RUU baru yang masuk dalam pembahasan parlemen untuk masa sidang selanjutnya. Beberapa RUU yang mandek mendapat penambahan waktu pembahasan.

Berikut daftar RUU yang akan diperpanjang pembahasannya:

  1. RUU tentang Pengkoperasian
  2. RUU tentang Laporan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  3. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  4. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  5. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
  6. RUU tentang SISNAS IPTEK
  7. RUU tentang KUHP
  8. RUU tentang Jabatan Hakim
  9. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
  10. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra