REVISI UU

Jelang Reses, Ini RUU yang Berhasil Dilegislasi DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Juli 2018 | 17:23 WIB
Jelang Reses, Ini RUU yang Berhasil Dilegislasi DPR

JAKARTA, DDTCNews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merampungkan masa persidangan V DPR RI tahun sidang 2017-2018 hari ini. Dalam rapat paripurna dihasilkan sejumlah produk legislasi.

Dua Rancangan Undang-Undang (RUU) diketok palu Wakil Ketua DPR Fadli Zon menjadi Undang-Undang (UU). Pertama adalah pengesahan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2017.

Berbeda dengan pengesahan RUU PNBP yang berjalan mulus, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2017 mendapat penolakan dari Fraksi Gerindra. Hal ini kemudian konsisten dengan arah kebijakan partai yang terus melakukan resistensi sejak pembahasan awal, baik di Badan Anggaran maupun dengan interupsi saat rapat paripurna digelar.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Seperti yang terjadi dalam rapat paripurna pekan lalu di mana politisi Partai Gerindra Nizar Zahro melakukan interupsi terkait jawaban pemerintah atas pandangan fraksi perihal RUU tersebut.

"Dari beberapa pandangan dan tanggapan pemerintah, Fraksi Partai Gerindra memberikan catatan, bahwa jelas menolak dan tidak menyetujui RUU jadi UU," katanya.

Meski mendapat resistensi, RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2017 tetap disetujui DPR untuk menjadi UU menemani RUU PNBP yang sudah lebih dahulu mendapat restu.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kemudian, terdapat satu rancangan aturan yang disetujui untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut. Adalah RUU Konsultan Pajak yang merupakan rancangan legislasi hasil inisiasi DPR yang juga mendapat lampu hijau dalam rapat paripurna kali ini.

Selain menambah RUU baru yang masuk dalam pembahasan parlemen untuk masa sidang selanjutnya. Beberapa RUU yang mandek mendapat penambahan waktu pembahasan.

Berikut daftar RUU yang akan diperpanjang pembahasannya:

  1. RUU tentang Pengkoperasian
  2. RUU tentang Laporan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  3. RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  4. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
  5. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
  6. RUU tentang SISNAS IPTEK
  7. RUU tentang KUHP
  8. RUU tentang Jabatan Hakim
  9. RUU tentang Mahkamah Konstitusi
  10. RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja