KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Pilkada Serentak 2020, Ratusan ASN Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:45 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2020, Ratusan ASN Kena Sanksi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 1.005 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan dari 1.005 ASN yang dilaporkan tersebut, sebanyak 727 ASN di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada serentak 2020.

“Hingga saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh PPK instansi. Lalu 147 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dan 121 ASN masih diproses PPK,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Paryono memerinci sebaran wilayah AS yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada instansi pusat sebanyak 17 data kepegawaian. Lalu, Kantor Regional IV BKN Makassar sebanyak lima data kepegawaian.

Kemudian, Kantor Regional (Kanreg) IX BKN Jayapura sebanyak dua data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung sebanyak satu data kepegawaian, dan Kanreg XII BKN Pekanbaru sebanyak satu data kepegawaian.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menuturkan tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas AS bukan dilihat dari banyaknya temuan pelanggaran, tetapi menekan pelanggaran seminimal mungkin.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, terdapat tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN. Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN diupayakan real time per hari. Kedua, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan satgas netralitas secara intensif.

Ketiga, update data dibantu oleh seluruh Kanreg BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan. Untuk itu, setiap Kanreg BKN harus proaktif memperbarui data secara real time. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 10:28 WIB

Kini telah ada salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan jutaan hingga puluhan juta dalam sehari. Mau tau caranya? Hub kami aja 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra