LAYANAN PAJAK

Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan PPh OP, Hati-Hati Penipuan Catut DJP

Dian Kurniati | Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB
Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan PPh OP, Hati-Hati Penipuan Catut DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan otoritas jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan 2023 PPh orang pribadi.

Suryo mengatakan DJP memang mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian SPT Tahunan. Sayangnya, penipu juga memanfaatkan momentum tersebut untuk menyebarkan email palsu yang mengatasnamakan DJP.

"Ini yang mungkin sering teman-teman wajib pajak mendapatkan informasi yang enggak sesuai. Khawatirnya adalah penipuan," katanya, dikutip pada Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Suryo mengatakan DJP mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak yang berisi imbauan segera menyampaikan SPT Tahunan. Email ini dikirimkan kepada 25 juta wajib pajak yang terdiri atas 23,5 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,5 wajib pajak badan.

Dia menjelaskan wajib pajak tidak perlu panik apabila menerima email dari DJP. Menurutnya, email ini dapat diabaikan apabila wajib pajak sudah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan.

Suryo menyebut DJP telah menerima banyak informasi dan laporan mengenai upaya penipuan yang mengatasnamakan otoritas, terutama di tengah periode penyampaian SPT Tahunan. Dia pun meminta wajib pajak lebih berhati-hati apabila dihubungi pihak yang mengaku petugas pajak.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Email resmi DJP hanya menggunakan domain @pajak.go.id. Selain dari domain tersebut, wajib pajak disarankan untuk mengabaikan email yang mengatasnamakan DJP.

"Jangan hiraukan kalau [email] tidak berasal dari pajak.go.id," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Adapun untuk SPT tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya