PELAPORAN SPT TAHUNAN

Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Maret 2022 | 17:11 WIB
Jelang Batas Akhir Lapor SPT Tahunan OP, Dirjen Pajak Kunjungi KPP

Dirjen Pajak Suryo Utomo memantau secara langsung pelayanan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengunjungi beberapa kantor pajak.

Berdasarkan pada informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter, Suryo Utomo berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi I dan Setiabudi II. Kunjungan dilakukan pada hari ini, Rabu (30/3/2022).

“Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melakukan pemantauan secara langsung pelayanan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi di KPP Setiabudi I dan Setiabudi II,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sesuai dengan ketentuan, penyampaian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Berdasarkan pada 7 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan penyampaian SPT akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

DJP juga kembali mengingatkan agar wajib pajak orang pribadi segera melaporkan SPT Tahunan secara online. Adapun atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi akan dikenai denda senilai Rp100.000.

“Segera laporkan SPT Tahunan secara online melalui situs http://pajak.go.id,” imbuh DJP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sebagai informasi, DJP juga membuka kembali saluran e-SPT yang semula telah ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022. Otoritas mengatakan langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang baik di samping menyediakan e-form.

“Wajib pajak dapat melaporkan SPT 1770 dan SPT 1771 dengan melakukan unggah (upload) e-SPT (csv) SPT melalui login di https://pajak.go.id dengan menggunakan saluran pelaporan e-filing,” tulis DJP dalam laman resminya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 30 Maret 2022 | 23:12 WIB

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama. Pemungutan pajak bukan dilakukan untuk special benefit, oleh karena itu atas kontribusi pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak akan mendapat manfaat secara tidak langsung, diantaranya yaitu melalui pengadaan barang publik

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan