KEPATUHAN PAJAK

Jelang Akhir Tahun, Target Rasio Kepatuhan Formal WP Hampir Tercapai

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Target Rasio Kepatuhan Formal WP Hampir Tercapai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga kuartal III/2022 sudah mencapai 77,36%.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Mardiasmo mengatakan terdapat 10 Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) yang pada kuartal III/2022 sudah mampu merealisasikan kepatuhan formal di atas 80%.

"Rasio kepatuhan SPT sudah mencapai 77,36% dari target 80%," ujar Mardiasmo, dikutip Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 19 juta wajib pajak. Dengan kepatuhan formal mencapai 77,36% maka hingga kuartal III/2022 tercatat sudah ada 14,69 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Guna mencapai target rasio kepatuhan sebesar 80% yang telah ditetapkan, masih terdapat kurang lebih 503.000 wajib pajak yang perlu menyampaikan SPT paling lambat pada 31 Desember 2022.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) tercatat mampu merealisasikan rasio kepatuhan formal di atas 80% pada tahun lalu, yakni sebesar 84%.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Tercatat ada 15,97 juta SPT Tahunan yang diterima oleh DJP sepanjang tahun 2021. Adapun jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun lalu juga sebanyak 19 juta wajib pajak.

Pada 2016 hingga 2020, rasio kepatuhan formal tak pernah mampu mencapai target sebesar 80%. Walau demikian, rasio kepatuhan formal tercatat mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun.

Rasio kepatuhan formal pada 2016 tercatat hanya sebesar 60,75%. Kala itu, hanya 12,24 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan. Padahal, jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun tersebut mencapai 20,16 juta.

Pada 2020, rasio kepatuhan formal tercatat mampu mencapai 77,63% dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan mencapai 14,75 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata