KEPATUHAN PAJAK

Jelang Akhir Tahun, Target Rasio Kepatuhan Formal WP Hampir Tercapai

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Target Rasio Kepatuhan Formal WP Hampir Tercapai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga kuartal III/2022 sudah mencapai 77,36%.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Mardiasmo mengatakan terdapat 10 Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) yang pada kuartal III/2022 sudah mampu merealisasikan kepatuhan formal di atas 80%.

"Rasio kepatuhan SPT sudah mencapai 77,36% dari target 80%," ujar Mardiasmo, dikutip Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 19 juta wajib pajak. Dengan kepatuhan formal mencapai 77,36% maka hingga kuartal III/2022 tercatat sudah ada 14,69 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Guna mencapai target rasio kepatuhan sebesar 80% yang telah ditetapkan, masih terdapat kurang lebih 503.000 wajib pajak yang perlu menyampaikan SPT paling lambat pada 31 Desember 2022.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) tercatat mampu merealisasikan rasio kepatuhan formal di atas 80% pada tahun lalu, yakni sebesar 84%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Tercatat ada 15,97 juta SPT Tahunan yang diterima oleh DJP sepanjang tahun 2021. Adapun jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun lalu juga sebanyak 19 juta wajib pajak.

Pada 2016 hingga 2020, rasio kepatuhan formal tak pernah mampu mencapai target sebesar 80%. Walau demikian, rasio kepatuhan formal tercatat mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun.

Rasio kepatuhan formal pada 2016 tercatat hanya sebesar 60,75%. Kala itu, hanya 12,24 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan. Padahal, jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun tersebut mencapai 20,16 juta.

Pada 2020, rasio kepatuhan formal tercatat mampu mencapai 77,63% dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan mencapai 14,75 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?