KEPATUHAN PAJAK

Jelang Akhir Tahun, Target Rasio Kepatuhan Formal WP Hampir Tercapai

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Target Rasio Kepatuhan Formal WP Hampir Tercapai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga kuartal III/2022 sudah mencapai 77,36%.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Mardiasmo mengatakan terdapat 10 Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) yang pada kuartal III/2022 sudah mampu merealisasikan kepatuhan formal di atas 80%.

"Rasio kepatuhan SPT sudah mencapai 77,36% dari target 80%," ujar Mardiasmo, dikutip Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 19 juta wajib pajak. Dengan kepatuhan formal mencapai 77,36% maka hingga kuartal III/2022 tercatat sudah ada 14,69 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Guna mencapai target rasio kepatuhan sebesar 80% yang telah ditetapkan, masih terdapat kurang lebih 503.000 wajib pajak yang perlu menyampaikan SPT paling lambat pada 31 Desember 2022.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) tercatat mampu merealisasikan rasio kepatuhan formal di atas 80% pada tahun lalu, yakni sebesar 84%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Tercatat ada 15,97 juta SPT Tahunan yang diterima oleh DJP sepanjang tahun 2021. Adapun jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun lalu juga sebanyak 19 juta wajib pajak.

Pada 2016 hingga 2020, rasio kepatuhan formal tak pernah mampu mencapai target sebesar 80%. Walau demikian, rasio kepatuhan formal tercatat mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun.

Rasio kepatuhan formal pada 2016 tercatat hanya sebesar 60,75%. Kala itu, hanya 12,24 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan. Padahal, jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun tersebut mencapai 20,16 juta.

Pada 2020, rasio kepatuhan formal tercatat mampu mencapai 77,63% dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan mencapai 14,75 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi