UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

Jelang Akhir Juni 2022, USU Gelar Pojok PPS

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juni 2022 | 20:01 WIB
Jelang Akhir Juni 2022, USU Gelar Pojok PPS

Pelaksanaan Pojok Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Ruang ASA Fisip USU. 

MEDAN, DDTCNews – Bersama KPP Pratama Medan Polonia, Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) dan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fisip USU menggelar Pojok Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 27—28 Juni 2022.

Bertempat di Ruang ASA Fisip USU, kegiatan ini diharapkan membantu seluruh sivitas akademika dan warga sekitar untuk memahami mekanisme dan tata cara keikutsertaan dalam PPS. Plt Dekan FISIP USU Hatta Ridho mengatakan universitasnya mendukung program yang menjadi amanat UU HPP tersebut.

“Diharapkan para dosen, tenaga kependidikan, dan warga sekitar USU dapat memanfaatkannya untuk berkonsultasi dan mendapatkan bimbingan untuk menyampaikan laporan PPS dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hatta dalam keterangan resmi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dia juga mengimbau sivitas akademika dan warga sekitar USU untuk mengikuti program yang berlangsung hingga 30 Juni 2022. Keikutsertaan dalam PPS, menurutnya, akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi lebih besar pada masa mendatang jika masih ada harta yang belum diungkap.

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga akhir bulan ini. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Saat mengunjungi Pojok PPS, Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi berharap kehadiran Pojok PPS dapat memberikan edukasi kepada wajib pajak. Dia juga berharap kerja sama riset, sosialisasi, serta edukasi pajak antara USU dan Kanwil DJP Sumut I dapat terus meningkat.

Pojok PPS ini adalah bagian dari nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada 26 April 2021. Ada beberapa jenis pelayanan yang diberikan dalam Pojok PPS, seperti konsultasi tentang keikutsertaan, bimbingan penghitungan tarif, dan asistensi pengisian laporan secara elektronik melalui situs web DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra