PAJAK APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang 31 Maret, Begini Instruksi Menteri PANRB

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 15:01 WIB
Jelang 31 Maret, Begini Instruksi Menteri PANRB

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengajak segenap aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri untuk menaati segala peraturan perundang-undangan perpajakan.

Salah satu kewajiban yang ditekankan adalah penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi tahun 2016 melalui e-filing. Ajakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2017 yang ditandatangani Menteri PANRB pada 16 Maret lalu.

Dalam surat itu, segenap ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah bruto lebih dari Rp60 juta dalam setahun, agar dapat menggunakan form 1770S. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto kurang dari Rp60 juta rupiah dapat menggunakan form 1770SS.

Baca Juga:
Jokowi Putuskan Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Dalam hal ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah memberikan kemudahan pelaporan melalui e-filing yang dapat di akses melalui www.djponline.pajak.go.id yang dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Selain perihal penyampaian SPT 2016, Menteri PANRB juga mengimbau agar bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri agar dapat memanfaatkan program amnesti pajak, yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

“Dengan ketaatan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kiranya dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat,” tutup Menteri PANRB Asman Abnur dalam surat itu. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 07 September 2024 | 08:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi Putuskan Tunda Pemindahan ASN ke IKN, Ini Alasannya

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN