KOTA MATARAM

Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memutuskan desain insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang akan diberikan pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Syakirin Hukmi mengatakan pemkot berencana untuk mengadakan program insentif PBB-P2. Namun demikian, desain insentif masih belum bisa dipastikan karena menunggu instruksi wali kota.

BKD membuka opsi adanya relaksasi, mulai dari jatuh tempo pembayaran, pemutihan pajak, hingga diskon pokok pajak. Namun, pilihan pertama yang akan disodorkan adalah relaksasi jatuh tempo pembayaran. Pada kondisi normal, tagihan PBB wajib dibayar paling lambat Oktober 2021.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

"Kebetulan ini moment HUT Kota Mataram nanti akan kita minta pertimbangan pimpinan. Apakah mengulur jatuh tempo atau ada kebijakan lainnya," katanya, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Syakirin menuturkan pertimbangan utama pemkot memberikan insentif PBB-P2 pada tahun ini adalah karena dampak pandemi masih dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, relaksasi pajak diberikan untuk meringankan beban warga.

Dari relaksasi pajak, lanjutnya, pemkot berharap setoran PBB-P2 dapat lebih optimal. Terlebih pada saat ini, kinerja penerimaan masih relatif minim. Hingga pertengahan Agustus 2021, setoran PBB-P2 baru 30—40% dari target tahun ini senilai Rp27 miliar.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dia juga menambahkan kebijakan insentif akan juga dibahas dengan DPRD. Sebab, kebijakan insentif juga memerlukan persetujuan DPRD Kota Mataram lantaran menyangkut kinerja pada komponen pendapatan daerah.

Di sisi lain, ia mengaku tidak sedikit pelaku usaha yang mengajukan permohonan keringanan pajak kepada pemkot. Sebagian besar dari pelaku usaha tersebut bergerak pada sektor jasa seperti hotel dan restoran.

"Iya, ada beberapa hotel yang mengajukan relaksasi untuk PBB. Rata-rata pengusaha hotel yang terdampak," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI