KOTA MATARAM

Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bakal Diperpanjang

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) belum memutuskan desain insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) yang akan diberikan pada tahun ini.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) M. Syakirin Hukmi mengatakan pemkot berencana untuk mengadakan program insentif PBB-P2. Namun demikian, desain insentif masih belum bisa dipastikan karena menunggu instruksi wali kota.

BKD membuka opsi adanya relaksasi, mulai dari jatuh tempo pembayaran, pemutihan pajak, hingga diskon pokok pajak. Namun, pilihan pertama yang akan disodorkan adalah relaksasi jatuh tempo pembayaran. Pada kondisi normal, tagihan PBB wajib dibayar paling lambat Oktober 2021.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Kebetulan ini moment HUT Kota Mataram nanti akan kita minta pertimbangan pimpinan. Apakah mengulur jatuh tempo atau ada kebijakan lainnya," katanya, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Syakirin menuturkan pertimbangan utama pemkot memberikan insentif PBB-P2 pada tahun ini adalah karena dampak pandemi masih dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, relaksasi pajak diberikan untuk meringankan beban warga.

Dari relaksasi pajak, lanjutnya, pemkot berharap setoran PBB-P2 dapat lebih optimal. Terlebih pada saat ini, kinerja penerimaan masih relatif minim. Hingga pertengahan Agustus 2021, setoran PBB-P2 baru 30—40% dari target tahun ini senilai Rp27 miliar.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dia juga menambahkan kebijakan insentif akan juga dibahas dengan DPRD. Sebab, kebijakan insentif juga memerlukan persetujuan DPRD Kota Mataram lantaran menyangkut kinerja pada komponen pendapatan daerah.

Di sisi lain, ia mengaku tidak sedikit pelaku usaha yang mengajukan permohonan keringanan pajak kepada pemkot. Sebagian besar dari pelaku usaha tersebut bergerak pada sektor jasa seperti hotel dan restoran.

"Iya, ada beberapa hotel yang mengajukan relaksasi untuk PBB. Rata-rata pengusaha hotel yang terdampak," ujarnya seperti dilansir suarantb.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?