KOTA MATARAM

Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

Dian Kurniati | Senin, 13 Maret 2023 | 10:00 WIB
Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal, menjadi 31 Agustus 2023.

Kabid Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan jatuh tempo tersebut memang lebih cepat 1 bulan ketimbang tahun lalu, yakni 31 Oktober 2022. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera membayar PBB.

"Kalau untuk PBB memang cenderung dibayarnya menjelang jatuh tempo," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ahmad mengatakan BKD telah mendistribusikan 121.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Pembayaran PBB juga telah dibuka sejak 1 Maret 2023.

Realisasi penerimaan PBB sejauh ini baru sekitar Rp969 juta atau 3,4% dari target Rp28 miliar. Wajib pajak pun diimbau agar segera membayar PBB tanpa perlu menunggu jatuh tempo.

Dia menjelaskan BKD telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong wajib pajak PBB lebih awal. Soal penetapan jatuh tempo pembayaran PBB lebih awal, dia menyebut kebijakan itu dilakukan juga dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat Kota Mataram.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pasalnya, pada September 2023 terdapat peringatan Maulid Nabi yang biasanya menjadi agenda besar bagi masyarakat. Pembayaran PBB yang mendekati perayaan tersebut dikhawatirkan justru memberatkan bagi masyarakat.

"Jatuh tempo tahun ini dimajukan sampai 31 Agustus bertepatan dengan hari ulang tahun Kota Mataram," ujarnya dilansir radarlombok.co.id.

Selain itu, BKD mulai mendistribusikan SPPT PBB melalui aplikasi WhatsApp walaupun mayoritas masih dikirimkan secara manual.

Pelayanan pembayaran PBB pada saat ini sudah tersedia di kantor BKD. Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN