KOTA MATARAM

Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

Dian Kurniati | Senin, 13 Maret 2023 | 10:00 WIB
Jatuh Tempo Bayar PBB Ditetapkan Sebulan Lebih Awal, Ini Alasan Pemkot

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat memutuskan untuk menetapkan jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) lebih awal, menjadi 31 Agustus 2023.

Kabid Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin mengatakan jatuh tempo tersebut memang lebih cepat 1 bulan ketimbang tahun lalu, yakni 31 Oktober 2022. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk mendorong wajib pajak segera membayar PBB.

"Kalau untuk PBB memang cenderung dibayarnya menjelang jatuh tempo," katanya, dikutip pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Ahmad mengatakan BKD telah mendistribusikan 121.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB kepada masyarakat. Pembayaran PBB juga telah dibuka sejak 1 Maret 2023.

Realisasi penerimaan PBB sejauh ini baru sekitar Rp969 juta atau 3,4% dari target Rp28 miliar. Wajib pajak pun diimbau agar segera membayar PBB tanpa perlu menunggu jatuh tempo.

Dia menjelaskan BKD telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong wajib pajak PBB lebih awal. Soal penetapan jatuh tempo pembayaran PBB lebih awal, dia menyebut kebijakan itu dilakukan juga dengan mempertimbangkan karakteristik masyarakat Kota Mataram.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pasalnya, pada September 2023 terdapat peringatan Maulid Nabi yang biasanya menjadi agenda besar bagi masyarakat. Pembayaran PBB yang mendekati perayaan tersebut dikhawatirkan justru memberatkan bagi masyarakat.

"Jatuh tempo tahun ini dimajukan sampai 31 Agustus bertepatan dengan hari ulang tahun Kota Mataram," ujarnya dilansir radarlombok.co.id.

Selain itu, BKD mulai mendistribusikan SPPT PBB melalui aplikasi WhatsApp walaupun mayoritas masih dikirimkan secara manual.

Pelayanan pembayaran PBB pada saat ini sudah tersedia di kantor BKD. Selain itu, pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui mesin ATM. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?