PROVINSI DKI JAKARTA

Jatuh Tempo Akhir Bulan, Bapenda DKI Minta WP Segera Lunasi PBB

Muhamad Wildan | Rabu, 06 September 2023 | 13:00 WIB
Jatuh Tempo Akhir Bulan, Bapenda DKI Minta WP Segera Lunasi PBB

Foto udara deretan rumah di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengingatkan wajib pajak agar membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun pajak 2023 paling lambat pada akhir bulan ini.

Bila PBB baru dilunasi oleh wajib pajak setelah 30 September 2023, wajib pajak harus membayar pokok sekaligus sanksi administrasi keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Untuk menghindari biaya denda keterlambatan atau denda menunda pembayaran PBB sebesar 2% setiap bulan, diharapkan kepada semua masyarakat DKI Jakarta dapat melunasi tagihan PBB sebelum September 2023 berakhir," tulis Bapenda DKI Jakarta dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sebagaimana diatur dalam Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), jatuh tempo pembayaran PBB maksimal adalah 6 bulan sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Selain untuk menghindari sanksi, wajib pajak juga perlu membayar PBB paling lambat pada bulan ini agar bisa memanfaatkan fasilitas keringanan PBB sebesar 5% yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Pergub 5/2023.

"Wajib pajak yang melakukan pembayaran ketetapan PBB-P2 tahun pajak 2023 pada periode bulan Juli 2023 sampai dengan bulan September 2023 diberikan keringanan sebesar 5%," bunyi Pasal 3 ayat (2) Pergub 5/2023.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Untuk mendapatkan pelayanan SPPT PBB, wajib pajak dapat mengunduh e-SPPT PBB melalui laman pajakonline.jakarta.go.id atau melalui unit pelayanan dan pemungutan pajak daerah (UPPPD).

"Dengan melakukan pembayaran PBB tepat waktu menunjukkan ketaatan Anda terhadap peraturan perpajakan dan berkontribusi positif pada kemajuan daerah, khususnya Jakarta," ungkap Bapenda DKI Jakarta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?