KABUPATEN SIDOARJO

Jatuh Tempo 16 September! Wajib Pajak Diminta Segera Bayar PBB

Muhamad Wildan | Sabtu, 03 September 2022 | 13:00 WIB
Jatuh Tempo 16 September! Wajib Pajak Diminta Segera Bayar PBB

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo meminta kepada wajib pajak dengan ketetapan pajak bumi dan bangunan (PBB) di bawah Rp500.000 untuk segera membayar pajak.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono mengatakan jatuh tempo PBB bagi wajib pajak dengan ketetapan PBB di bawah Rp500.000 adalah pada 16 September 2022.

"Ini yang paling banyak jumlahnya, dari 800.000 wajib pajak PBB di Sidoarjo ada 650.000 di antaranya kena PBB di bawah Rp 500.000," ujar Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo Adi Suryono, dikutip Jumat (2/9/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp500.000, Ari menerangkan jatuh tempo PBB bagi wajib pajak tersebut adalah pada 16 Agustus 2022.

Ari pun meminta kepada wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo agar terhindar dari sanksi administrasi sebesar 2% per bulan dari pokok PBB terutang.

Ari juga meminta kepada desa untuk mengecek dan mengingatkan warganya yang belum membayar PBB. "Sejak 2021 kepala desa bisa mengecek warganya yang belum membayar," ujar Ari seperti dilansir jawapos.com.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wajib pajak yang belum melunasi PBB bisa segera melakukan pembayaran melalui minimarket atau melalui badan usaha milik desa (BUMDes).

Harapannya, target pendapatan PBB yang senilai Rp265 miliar dapat segera tercapai. Sebagai catatan, realisasi PBB saat ini sudah mencapai 82,1% dari target atau senilai Rp217,7 miliar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?