KONSULTASI PAJAK

Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN

Rabu, 14 November 2018 | 06:46 WIB
Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN

Nia Anzolla,
DDTC Consulting

Pertanyaan

Perusahaan kami bergerak dalam bidang freight forwarding dan saat ini permintaan terhadap layanan kami meningkat pesat. Oleh sebab itu, kami membutuhkan tenaga kerja baru untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja, kami mengadakan perjanjian dengan PT XXX untuk menyediakan tenaga kerja yang dibutuhkan. PT XXX hanya menyediakan tenaga kerja sesuai kriteria yang dibutuhkan tanpa memberikan jasa lainnya. Dengan demikian, tenaga kerja tersebut akan bekerja sesuai dengan instruksi kami untuk selanjutnya menjadi pegawai tetap perusahaan kami. Lebih lanjut, kami juga melakukan pembayaran gaji dan pemotongan PPh Pasal 21 atas tenaga kerja tersebut.

Pertanyaannya, apakah kami harus melakukan pemungutan PPN kepada PT XXX?

Pandu, Yogyakarta.

Jawaban

Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak sampaikan kepada kami. Sebagaimana kita ketahui, PPN merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean yang dikenakan secara bertingkat pada setiap jalur produksi dan distribusi.

Berdasarkan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disebut dengan UU PPN) mengatur jenis-jenis penyerahan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN (negative list). Dengan demikian, seluruh barang dan jasa merupakan objek PPN kecuali barang dan jasa yang termasuk dalam negative list tersebut.

Salah satu jenis jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) huruf ‘k’ UU PPN, yaitu jasa tenaga kerja. Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN (selanjutnya disebut dengan PP-1) mengatur bahwa kriteria barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sebagaimana kita ketahui, ketentuan mengenai kriteria jasa yang tidak dikenakan PPN diatur dalam PMK 83/PMK.03/2012 tentang Kriteria dan Rincian Jasa Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN (selanjutnya disebut dengan PMK-83). Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK-83 mengatur bahwa jasa tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN, yaitu.

  1. Jasa tenaga kerja;
  2. Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

Sehubungan dengan transaksi pada perusahaan Bapak, Pasal 3 ayat (3) PMK-83 mengatur tentang kriteria-kriteria jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN, yaitu.

  1. Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja hanya menyerahkan jasa penyediaan tenaga kerja, yang tidak terkait dengan pemberian jasa kena pajak lainnya, seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan jasa lainnya;
  2. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya kepada tenaga kerja yang disediakan;
  3. Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan kepada pengguna jasa tenaga kerja; dan
  4. Tenaga kerja yang disediakan masuk dalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak terutang PPN harus memenuhi 4 kriteria di atas. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi oleh perusahaan Bapak maka jasa penyediaan tenaga kerja tersebut terutang PPN. Berikut ini adalah tabel ringkasan pengujian tersebut.

Tabel 1 Analisis atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja yang Tidak Dikenakan PPN


Berdasarkan tabel di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa tenaga kerja yang disediakan oleh PT XXX kepada perusahaan Bapak memenuhi seluruh kriteria jasa tenaga kerja yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian, jasa penyediaan tenaga kerja ini tidak terutang PPN dan Bapak tidak perlu melakukan pemungutan PPN.

Demikian jawaban yang kami berikan dan semoga dapat membantu Bapak, terimakasih. ()

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 April 2020 | 23:42 WIB

Ka maaf sebelumnya PT. XXX yg penyedia karyawan si bapaknya yg memerlukan. saya mau nanya seharusnya yg memunggutan PPN bukanya si PT.XXX ya..bukan si bapaknya yg memunggut PPN. kan PT. XXX yang menyerahkan kalau seandainya kena jasa PPN seharusnya yg munggut PT. XXX

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN