Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sekolah tidak perlu mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan jasa pendidikan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN seperti diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Jadi, sekolah dibebaskan dari pengenaan PPN-nya dan tidak diwajibkan menjadi PKP," katanya dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong dan Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN yang diadakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Jumat (1/4/2022).
Wiwiek menjelaskan ketentuan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dia menambahkan pengusaha yang menjual kebutuhan pokok harus mendaftarkan diri sebagai PKP di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar meski tetap diberikan fasilitas PPN tidak dipungut selama omzet-nya di atas Rp4,8 miliar per tahun.
"Untuk (pengusaha yang menjual kebutuhan pokok) PKP itu mengikuti ketentuan umum, sepanjang peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar tidak wajib dikukuhkan jadi PKP. Di atas Rp4,8 miliar lapor ke KPP untuk dikukuhkan menjadi PKP," ujar Wiwiek.
Tambahan informasi, kebijakan fasilitas PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem pajak yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
apa bedanya BKP atau JKP dibebaskan antara barang kebutuhan pokok dengan jasa pendidikan? kalau omzet diatas 4.8m untuk Sekolah tidak wajib PKP sedangkan Pengusaha kebutuhan pokok wajin PKP? sangat tidak konsisten aturan hukumnya