KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Dapat Fasilitas PPN, DJP: Sekolah Tak Wajib Jadi PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 18:30 WIB
Jasa Pendidikan Dapat Fasilitas PPN, DJP: Sekolah Tak Wajib Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sekolah tidak perlu mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan jasa pendidikan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN seperti diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi, sekolah dibebaskan dari pengenaan PPN-nya dan tidak diwajibkan menjadi PKP," katanya dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong dan Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN yang diadakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Wiwiek menjelaskan ketentuan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menambahkan pengusaha yang menjual kebutuhan pokok harus mendaftarkan diri sebagai PKP di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar meski tetap diberikan fasilitas PPN tidak dipungut selama omzet-nya di atas Rp4,8 miliar per tahun.

"Untuk (pengusaha yang menjual kebutuhan pokok) PKP itu mengikuti ketentuan umum, sepanjang peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar tidak wajib dikukuhkan jadi PKP. Di atas Rp4,8 miliar lapor ke KPP untuk dikukuhkan menjadi PKP," ujar Wiwiek.

Tambahan informasi, kebijakan fasilitas PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem pajak yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2022 | 23:43 WIB

apa bedanya BKP atau JKP dibebaskan antara barang kebutuhan pokok dengan jasa pendidikan? kalau omzet diatas 4.8m untuk Sekolah tidak wajib PKP sedangkan Pengusaha kebutuhan pokok wajin PKP? sangat tidak konsisten aturan hukumnya

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor