KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Pendidikan Dapat Fasilitas PPN, DJP: Sekolah Tak Wajib Jadi PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 April 2022 | 18:30 WIB
Jasa Pendidikan Dapat Fasilitas PPN, DJP: Sekolah Tak Wajib Jadi PKP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan sekolah tidak perlu mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP) meskipun jasa pendidikan tidak lagi dikecualikan sebagai objek pajak.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan jasa pendidikan merupakan salah satu jasa kena pajak (JKP) yang mendapatkan fasilitas PPN seperti diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Jadi, sekolah dibebaskan dari pengenaan PPN-nya dan tidak diwajibkan menjadi PKP," katanya dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong dan Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN yang diadakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Jumat (1/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Wiwiek menjelaskan ketentuan tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang menjadi aturan pelaksana UU No. 7/2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menambahkan pengusaha yang menjual kebutuhan pokok harus mendaftarkan diri sebagai PKP di kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar meski tetap diberikan fasilitas PPN tidak dipungut selama omzet-nya di atas Rp4,8 miliar per tahun.

"Untuk (pengusaha yang menjual kebutuhan pokok) PKP itu mengikuti ketentuan umum, sepanjang peredaran usaha kurang dari Rp4,8 miliar tidak wajib dikukuhkan jadi PKP. Di atas Rp4,8 miliar lapor ke KPP untuk dikukuhkan menjadi PKP," ujar Wiwiek.

Tambahan informasi, kebijakan fasilitas PPN untuk barang/jasa kena pajak tertentu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem pajak yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

01 April 2022 | 23:43 WIB

apa bedanya BKP atau JKP dibebaskan antara barang kebutuhan pokok dengan jasa pendidikan? kalau omzet diatas 4.8m untuk Sekolah tidak wajib PKP sedangkan Pengusaha kebutuhan pokok wajin PKP? sangat tidak konsisten aturan hukumnya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra