Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh final sebesar 0,5% dalam jangka waktu tertentu.
Namun demikian, terdapat beberapa jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 164/2023, terdapat 4 jenis penghasilan yang tidak dapat dikenai PPh final 0,5%.
“[Pertama] penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,” bunyi Pasal 3 ayat (3) PMK 164/2023, dikutip pada Rabu (17/1/2024).
Kedua, penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
Ketiga, penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri. Keempat, penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Terkait dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, pekerjaan bebas yang dimaksud meliputi: tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris.
Kemudian, pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari; penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; olahragawan.
Lalu, pengarang, peneliti, dan penerjemah; agen iklan; pengawas atau pengelola proyek; perantara; petugas penjaja barang dagangan; agen asuransi; dan distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.