PENGAMPUNAN PAJAK

Jaring Wajib Pajak Besar, DJP Bentuk Tim Khusus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 12:01 WIB
 Jaring Wajib Pajak Besar, DJP Bentuk Tim Khusus

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk tim khusus atau task force di setiap Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pusat DJP guna menjaring wajib pajak besar untuk mengikuti tax amnesty.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui keterangan resminya menyatakan saat ini setiap Kantor Wilayah DJP telah melakukan inventarisasi terhadap wajib pajak besar yang ada di wilayahnya.

“Telah disampaikan imbauan kepada para wajib pajak tersebut untuk memanfaatkan tax amnesty dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti tax amnesty,” ungkap Kemenkeu dalam keterangan persnya, Senin (30/8).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rencananya petugas dalam tim khusus tersebut akan melakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan para wajib pajak besar tersebut dalam program tax amnesty.

Pada prinsipnya tax amnesty ini berlaku bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali pejabat negara. DJP mengimbau seluruh pejabat publik untuk mengikuti tax amnesty. Ditjen Pajak menjamin penuh kerahasiaan data dan identitas peserta tax amnesty.

Sebagai informasi, dalam keterangan pers yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016. Aturan ini bertujuan menyederhanakan ketentuan pengisian formulir tax amnesty yang bisa memudahkan wajib pajak.

Baca Juga:
Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Beleid itu mengatur bahwa harta dan utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total dari harta atau utang tersebut.

Adapun terkait permasalahan wajib pajak yang kesulitan membayar uang tebusan, pemerintah menegaskan UU Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan dan/atau tunggakan pajak, sehingga wajib pajak diharapkan dapat menyiapkan uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut wajib pajak yang bersangkutan.

"Untuk itu dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti amnesti pajak bahwa penentuan tarif Uang Tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh wajib pajak," ungkap Kemenkeu dalam keterangan resminya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses