JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk tim khusus atau task force di setiap Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pusat DJP guna menjaring wajib pajak besar untuk mengikuti tax amnesty.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui keterangan resminya menyatakan saat ini setiap Kantor Wilayah DJP telah melakukan inventarisasi terhadap wajib pajak besar yang ada di wilayahnya.
“Telah disampaikan imbauan kepada para wajib pajak tersebut untuk memanfaatkan tax amnesty dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti tax amnesty,” ungkap Kemenkeu dalam keterangan persnya, Senin (30/8).
Rencananya petugas dalam tim khusus tersebut akan melakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan para wajib pajak besar tersebut dalam program tax amnesty.
Pada prinsipnya tax amnesty ini berlaku bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali pejabat negara. DJP mengimbau seluruh pejabat publik untuk mengikuti tax amnesty. Ditjen Pajak menjamin penuh kerahasiaan data dan identitas peserta tax amnesty.
Sebagai informasi, dalam keterangan pers yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016. Aturan ini bertujuan menyederhanakan ketentuan pengisian formulir tax amnesty yang bisa memudahkan wajib pajak.
Beleid itu mengatur bahwa harta dan utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total dari harta atau utang tersebut.
Adapun terkait permasalahan wajib pajak yang kesulitan membayar uang tebusan, pemerintah menegaskan UU Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan dan/atau tunggakan pajak, sehingga wajib pajak diharapkan dapat menyiapkan uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut wajib pajak yang bersangkutan.
"Untuk itu dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti amnesti pajak bahwa penentuan tarif Uang Tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh wajib pajak," ungkap Kemenkeu dalam keterangan resminya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.