PENGAMPUNAN PAJAK

Jaring Wajib Pajak Besar, DJP Bentuk Tim Khusus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2016 | 12:01 WIB
 Jaring Wajib Pajak Besar, DJP Bentuk Tim Khusus

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membentuk tim khusus atau task force di setiap Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pusat DJP guna menjaring wajib pajak besar untuk mengikuti tax amnesty.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui keterangan resminya menyatakan saat ini setiap Kantor Wilayah DJP telah melakukan inventarisasi terhadap wajib pajak besar yang ada di wilayahnya.

“Telah disampaikan imbauan kepada para wajib pajak tersebut untuk memanfaatkan tax amnesty dan diminta membuat pernyataan untuk mengikuti tax amnesty,” ungkap Kemenkeu dalam keterangan persnya, Senin (30/8).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Rencananya petugas dalam tim khusus tersebut akan melakukan pemantauan secara mingguan untuk memastikan keikutsertaan para wajib pajak besar tersebut dalam program tax amnesty.

Pada prinsipnya tax amnesty ini berlaku bagi seluruh masyarakat, tidak terkecuali pejabat negara. DJP mengimbau seluruh pejabat publik untuk mengikuti tax amnesty. Ditjen Pajak menjamin penuh kerahasiaan data dan identitas peserta tax amnesty.

Sebagai informasi, dalam keterangan pers yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016. Aturan ini bertujuan menyederhanakan ketentuan pengisian formulir tax amnesty yang bisa memudahkan wajib pajak.

Baca Juga:
Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Beleid itu mengatur bahwa harta dan utang yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tidak perlu dirinci, namun cukup dituliskan jumlah total dari harta atau utang tersebut.

Adapun terkait permasalahan wajib pajak yang kesulitan membayar uang tebusan, pemerintah menegaskan UU Pengampunan Pajak tidak memberikan ruang untuk menunda atau mengangsur pelunasan uang tebusan dan/atau tunggakan pajak, sehingga wajib pajak diharapkan dapat menyiapkan uang tebusan dengan cara yang dianggap paling nyaman menurut wajib pajak yang bersangkutan.

"Untuk itu dalam rangka memanfaatkan tarif terendah, perlu diingatkan kepada masyarakat yang akan mengikuti amnesti pajak bahwa penentuan tarif Uang Tebusan yang berlaku adalah didasarkan pada saat dilakukannya penyampaian SPH oleh wajib pajak," ungkap Kemenkeu dalam keterangan resminya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%