ADMINISTRASI PAJAK

Jangka Waktu PPh Final 0,5% Habis, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Nihil

Redaksi DDTCNews | Senin, 22 Juli 2024 | 11:00 WIB
Jangka Waktu PPh Final 0,5% Habis, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Nihil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak badan yang baru mulai menggunakan tarif umum dari sebelumnya menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

Kring Pajak menegaskan wajib pajak yang telah melewati jangka waktu pengenaan PPh final sesuai dengan PP 55/2022 wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 mulai tahun pajak wajib pajak dikenai tarif PPh umum.

“Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) huruf b PMK 164/2023, bagi wajib pajak selain wajib pajak seperti dimaksud dalam huruf a, penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 diberlakukan seperti wajib pajak baru,” jelas Kring Pajak di media sosial, Senin (22/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Artinya, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil seperti diatur dalam Pasal 10 PMK 215/2018. Misal, jangka waktu PPh final 0,5% habis pada 2024 sehingga angsuran per bulan untuk tahun pajak 2025 ditetapkan nihil.

Sebagai informasi, wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai tarif PPh final 0,5% dengan jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 59 PP 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun bagi wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, jangka waktu pengenaan paling lama 4 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang.

Lalu, jangka jangka waktu pengenaan paling lama 3 tahun bagi wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas. Dwi mengatakan jangka waktu tersebut terhitung sejak wajib pajak terdaftar (jika terdaftar setelah 2018) atau sejak 2018 (jika terdaftar sebelum 2018). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra