KOTA PALEMBANG

Jangan Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak Dimulai Hari Ini

Dian Kurniati | Selasa, 01 Februari 2022 | 11:30 WIB
Jangan Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak Dimulai Hari Ini

Pengumuman program pemutihan pajak. (foto:BPPD Kota Palembang)

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan, memberikan insentif atau keringanan berupa pembebasan denda atau pemutihan pada 11 jenis pajak daerah yang berlaku mulai hari ini, 1 Februari hingga 30 April 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan pemutihan diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Dia mengimbau wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan dan piutangnya.

"Silakan wajib pajak manfaatkan program ini dengan segera membayarkan pajaknya," katanya, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Herly menuturkan Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 3/KPTS/BPPD/2022 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2022.

Melalui SK tersebut, pemkot memberikan penghapusan denda pada pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB-P2, dan BPHTB.

Herly menyebut penghapusan denda diberikan sebesar 100% sehingga wajib pajak hanya membayar tunggakan pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut akan meringankan beban wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia juga berharap kebijakan tersebut dapat menyelesaikan seluruh tunggakan dan piutang pajak yang mencapai Rp433,3 miliar sampai dengan 31 Desember 2021.

Herly menambahkan BPPD akan menggencarkan sosialisasi mengenai program insentif tersebut kepada wajib pajak. Menurutnya, petugas juga akan melakukan jemput bola dengan harapan banyak wajib pajak yang memanfaatkan insentif.

"Untuk melakukan proses pembayaran, wajib pajak bisa datang langsung ke kantor BPPD atau jika ada kendala. Petugas BPPD siap datang langsung melakukan jemput bola," ujarnya seperti dilansir ampera.co.

Informasi mengenai pemberian insentif pajak juga dikabarkan BPPD melalui akun media sosial Instagram. Dalam unggahannya, BPPD menyampaikan setiap pajak dibayarkan menjadi bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan Kota Palembang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra