KONSULTASI UU HPP

Jangan Keliru, Begini Ketentuan Baru PPN Biro Perjalanan Ibadah

Selasa, 14 Juni 2022 | 14:08 WIB
Jangan Keliru, Begini Ketentuan Baru PPN Biro Perjalanan Ibadah

Lenida Ayumi,
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:
PERKENALKAN, saya Devi, bekerja pada divisi pajak salah satu biro tour and travel di Bandung. Saya mendengar saat ini terdapat aturan PPN terbaru untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah. Saya ingin tanya, bagaimanakah ketentuannya secara terperinci? Terima kasih atas pencerahannya!

Jawaban:
Terima kasih Ibu Devi atas pertanyaannya. Sebelum diatur lewat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ketentuan PPN atas transaksi jasa perjalanan ibadah keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PMK 92/2020).

Dalam ketentuan tersebut, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan tidak dikenai PPN. Berdasakan pada Pasal 7 PMK 92/2020, jasa yang dikenai PPN adalah penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan. Besar PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN 10% dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

Adapun, DPP yang digunakan untuk penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan berupa nilai lain sebesar 5% dan 10% bergantung pada perincian tagihan paket penyelenggaraan perjalanan.

Kemudian, pemerintah menerbitkan aturan pelaksana UU HPP yang salah satunya mengubah sebagian aturan pada PMK 92/2020. Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu (PMK 71/2022).

Berdasarkan pada pasal 2 ayat (1) dan (2) PMK 71/2022, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain termasuk dalam lingkup jasa kena pajak tertentu. Namun demikian, untuk paket perjalanan ibadah tetap bebas dari PPN.

Perlu dicatat, berbeda dari aturan sebelumnya yang menggunakan istilah DPP nilai lain, jasa kena pajak yang termasuk dalam ruang lingkup PMK 71/2022 menggunakan besaran tertentu dalam perhitungan PPN terutang.

Adapun, besaran tertentu atas penyerahan jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan diatur dalam pasal 3 huruf d PMK 71/2022. Bagi penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalam hal tagihan tidak diperinci atau digabungkan dengan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah, besaran tertentu ditetapkan sebesar 5% dari tarif PPN terbaru (11%).

Sementara itu, besaran tertentu ditetapkan sebesar 10% dari tarif PPN apabila tagihan dirinci atau terpisah dengan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah. Besaran tertentu tersebut kemudian dikalikan dengan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain.

Dengan demikian, berdasarkan pada PMK tersebut, tarif PPN atas perjalanan ke tempat lain yang tak diperinci adalah sebesar 0,55% dan 1,1% dari harga jual keseluruhan paket perjalanan.

Hal selanjutnya yang perlu diperhatikan PKP adalah dalam melakukan pengisian SPT Masa PPN. Pada ketentuan sebelumnya, kode transaksi untuk penyerahan yang menggunakan DPP nilai lain adalah 04. Namun demikian, berdasarkan pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, saat ini PKP diwajibkan menggunakan kode transaksi 05 dalam faktur pajak untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu.

Selain itu, Pasal 5 PMK 71/2022 juga mengatur pajak masukan terkait dengan penyerahan dan transaksi yang berhubungan dengan penyerahan JKP tertentu yang terdapat pada lingkup aturan ini tidak dapat dikreditkan.

Sebagai informasi, PMK 71/2022 mulai berlaku pada 1 April 2022 Aturan baru ini juga sekaligus mencabut ketentuan yang terdapat di Pasal 8 PMK 92/2020.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2022 | 18:02 WIB

img srcx onerroralert(1)

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN