Ilustrasi.
BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman kembali menyiapkan insentif pajak senilai €30 miliar atau setara Rp488 triliun. Insentif yang akan disalurkan pada 2023 mendatang ini menyasar wajib pajak orang pribadi dan pelaku UMKM.
Menteri Keuangan Christian Lindner menyampaikan bahwa rancangan anggaran 2023 tidak akan jauh berbeda dengan APBN tahun ini. Hanya ada tambahan keringanan pajak yang disisipkan pada tahun depan. Sementara pada tahun 2022 ini, masih ada anggaran terkait bantuan perpajakan sejumlah €1,6 miliar.
"Keringan pajak [yang tengah dirancang] akan menjadi biaya pajak yang dapat dibebankan secara penuh. Adapun keringan pajak akan diberikan atas iuran dana pensiun dan penghapusan biaya tambahan atas energi terbarukan," ujarnya, dikutip Rabu (12/1/2022).
Lindner memastikan tak akan ada langkah pemerintah untuk menaikkan tarif pajak. Lindner justru menyampaikan rencananya untuk mengajukan undang-undang pajak terkait virus Covid-19.
UU tersebut rencananya akan menjadi tools pemerintah dalam membantu wajib pajak serta pelaku bisnis. Nantinya, undang-undang tersebut akan memberi keleluasaan wajib pajak badan untuk dapat mengakui kerugiannya pada tahun-tahun sebelumnya di 2022 dan 2023.
"Tidak ada seorang pun yang harus terganggu dengan adanya utang pajak selama masa pandemi," tambahnya dikutip Tax Notes International.
Hingga saat ini Lindner telah mengupayakan agar rencananya dapat diprioritaskan oleh pemerintah. Tak hanya itu, Lindner juga telah meminta koleganya di kabinet untuk meninjau kembali realisasi belanja pemerintah. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.