JERMAN

Jamin Tak Ada Kenaikan Pajak, Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:30 WIB
Jamin Tak Ada Kenaikan Pajak, Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman kembali menyiapkan insentif pajak senilai €30 miliar atau setara Rp488 triliun. Insentif yang akan disalurkan pada 2023 mendatang ini menyasar wajib pajak orang pribadi dan pelaku UMKM.

Menteri Keuangan Christian Lindner menyampaikan bahwa rancangan anggaran 2023 tidak akan jauh berbeda dengan APBN tahun ini. Hanya ada tambahan keringanan pajak yang disisipkan pada tahun depan. Sementara pada tahun 2022 ini, masih ada anggaran terkait bantuan perpajakan sejumlah €1,6 miliar.

"Keringan pajak [yang tengah dirancang] akan menjadi biaya pajak yang dapat dibebankan secara penuh. Adapun keringan pajak akan diberikan atas iuran dana pensiun dan penghapusan biaya tambahan atas energi terbarukan," ujarnya, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Lindner memastikan tak akan ada langkah pemerintah untuk menaikkan tarif pajak. Lindner justru menyampaikan rencananya untuk mengajukan undang-undang pajak terkait virus Covid-19.

UU tersebut rencananya akan menjadi tools pemerintah dalam membantu wajib pajak serta pelaku bisnis. Nantinya, undang-undang tersebut akan memberi keleluasaan wajib pajak badan untuk dapat mengakui kerugiannya pada tahun-tahun sebelumnya di 2022 dan 2023.

"Tidak ada seorang pun yang harus terganggu dengan adanya utang pajak selama masa pandemi," tambahnya dikutip Tax Notes International.

Hingga saat ini Lindner telah mengupayakan agar rencananya dapat diprioritaskan oleh pemerintah. Tak hanya itu, Lindner juga telah meminta koleganya di kabinet untuk meninjau kembali realisasi belanja pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN