JERMAN

Jamin Tak Ada Kenaikan Pajak, Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:30 WIB
Jamin Tak Ada Kenaikan Pajak, Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman kembali menyiapkan insentif pajak senilai €30 miliar atau setara Rp488 triliun. Insentif yang akan disalurkan pada 2023 mendatang ini menyasar wajib pajak orang pribadi dan pelaku UMKM.

Menteri Keuangan Christian Lindner menyampaikan bahwa rancangan anggaran 2023 tidak akan jauh berbeda dengan APBN tahun ini. Hanya ada tambahan keringanan pajak yang disisipkan pada tahun depan. Sementara pada tahun 2022 ini, masih ada anggaran terkait bantuan perpajakan sejumlah €1,6 miliar.

"Keringan pajak [yang tengah dirancang] akan menjadi biaya pajak yang dapat dibebankan secara penuh. Adapun keringan pajak akan diberikan atas iuran dana pensiun dan penghapusan biaya tambahan atas energi terbarukan," ujarnya, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lindner memastikan tak akan ada langkah pemerintah untuk menaikkan tarif pajak. Lindner justru menyampaikan rencananya untuk mengajukan undang-undang pajak terkait virus Covid-19.

UU tersebut rencananya akan menjadi tools pemerintah dalam membantu wajib pajak serta pelaku bisnis. Nantinya, undang-undang tersebut akan memberi keleluasaan wajib pajak badan untuk dapat mengakui kerugiannya pada tahun-tahun sebelumnya di 2022 dan 2023.

"Tidak ada seorang pun yang harus terganggu dengan adanya utang pajak selama masa pandemi," tambahnya dikutip Tax Notes International.

Hingga saat ini Lindner telah mengupayakan agar rencananya dapat diprioritaskan oleh pemerintah. Tak hanya itu, Lindner juga telah meminta koleganya di kabinet untuk meninjau kembali realisasi belanja pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?