JERMAN

Jamin Tak Ada Kenaikan Pajak, Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 12 Januari 2022 | 15:30 WIB
Jamin Tak Ada Kenaikan Pajak, Pemerintah Lanjutkan Pemberian Insentif

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman kembali menyiapkan insentif pajak senilai €30 miliar atau setara Rp488 triliun. Insentif yang akan disalurkan pada 2023 mendatang ini menyasar wajib pajak orang pribadi dan pelaku UMKM.

Menteri Keuangan Christian Lindner menyampaikan bahwa rancangan anggaran 2023 tidak akan jauh berbeda dengan APBN tahun ini. Hanya ada tambahan keringanan pajak yang disisipkan pada tahun depan. Sementara pada tahun 2022 ini, masih ada anggaran terkait bantuan perpajakan sejumlah €1,6 miliar.

"Keringan pajak [yang tengah dirancang] akan menjadi biaya pajak yang dapat dibebankan secara penuh. Adapun keringan pajak akan diberikan atas iuran dana pensiun dan penghapusan biaya tambahan atas energi terbarukan," ujarnya, dikutip Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Lindner memastikan tak akan ada langkah pemerintah untuk menaikkan tarif pajak. Lindner justru menyampaikan rencananya untuk mengajukan undang-undang pajak terkait virus Covid-19.

UU tersebut rencananya akan menjadi tools pemerintah dalam membantu wajib pajak serta pelaku bisnis. Nantinya, undang-undang tersebut akan memberi keleluasaan wajib pajak badan untuk dapat mengakui kerugiannya pada tahun-tahun sebelumnya di 2022 dan 2023.

"Tidak ada seorang pun yang harus terganggu dengan adanya utang pajak selama masa pandemi," tambahnya dikutip Tax Notes International.

Hingga saat ini Lindner telah mengupayakan agar rencananya dapat diprioritaskan oleh pemerintah. Tak hanya itu, Lindner juga telah meminta koleganya di kabinet untuk meninjau kembali realisasi belanja pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini