KEBIJAKAN PAJAK

Jalankan Pengawasan Individu, Ditjen Pajak Lihat WP Satu per Satu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 September 2020 | 16:58 WIB
Jalankan Pengawasan Individu, Ditjen Pajak Lihat WP Satu per Satu

Dirjen Pajak Suryo Utomo. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus melakukan pengawasan berbasis individu kepada wajib pajak.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan berbasis individu wajib pajak ini menjadi bagian dari kegiatan rutin otoritas. Pengawasan ini sebagai salah satu upaya untuk mengamankan penerimaan pajak dan meningkatkan tax ratio.

“Kami melakukan pengawasan ke wajib pajak berbasis individu wajib pajak. Satu-satu wajib pajak kami lihat,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (22/9/2020).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Selain pengawasan berbasis individu, lanjut Suryo, DJP juga terus menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan. Pengawasan ini dinilai penting mengingat wilayah Indonesia yang sangat luas. Simak pula artikel ‘Ada Pengawasan Berbasis Wilayah, Ini Alur Kerja Baru KPP Pratama’.

Bersamaan dengan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP juga akan terus melakukan perluasan basis pemajakan. Suryo mengatakan perluasan tersebut dilakukan baik terkait dengan subjek maupun objek pajaknya.

“Yang jelas pemerintah atau kami terus akan melakukan perluasan basis pemajakan, baik subjek maupun objeknya. Jadi, tidak hanya basis yang sekarang ada. Kami akan terus melakukan perluasan,” imbuh Suryo.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, DJP juga akan terus melakukan perbaikan internal dalam kerangka reformasi perpajakan. Dalam konteks ini, DJP akan melakukan perbaikan sistem administrasi basis data dan tata kelola data yang dimiliki.

Semua langkah ini terus dijalankan DJP. Untuk tahun ini, otoritas masih berupaya mengamankan realisasi penerimaan pajak sesuai dengan target yang diamanatkan dalam Perpres 72/2020. Hingga akhir Agustus 2020, realisasi penerimaan tercatat senilai Rp676,9 triliun.

Realisasi tersebut sebesar 56,5% dari target dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.
Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2020 ini tercatat masih mengalami kontraksi 15,6% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Simak artikel ‘PPh Migas Turun Tajam, Ini Data Penerimaan Perpajakan Hingga Agustus’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?