FILIPINA

Jaga Trust Investor, Filipina Kebut Bereskan Paket Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Jaga Trust Investor, Filipina Kebut Bereskan Paket Reformasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina terus berupaya menyelesaikan paket undang-undang yang menjadi bagian dari program reformasi pajak. Saat ini, terdapat 2 paket yang tengah difinalisasi agar kebijakan pajak Filipina makin menarik bagi investor.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan salah satu rancangan undang-undang yang tengah diproses ialah RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil guna membangun sistem penilaian properti yang berkeadilan dan efisien.

"Hal utama dari reformasi yang diusulkan tersebut adalah pembentukan database elektronik yang komprehensif dan terkini untuk mendukung fungsi penilaian pemerintah daerah," katanya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Diokno menuturkan reformasi pajak melalui RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil akan meningkatkan kepercayaan investor di sektor real estat. Sebab, RUU itu akan mengadopsi standar valuasi yang diterima secara internasional dan valuasi real estat profesional.

Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, pemerintah akan mulai mengembangkan sistem penilaian properti riil yang adil, merata, dan efisien sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan.

Diokno menyebut database real estat akan dirancang bisa diakses secara elektronik guna mendukung perencanaan dan pengembangan penggunaan lahan. Nanti, pemerintah berupaya memperkuat pilar pendukung pertumbuhan perumahan dan real estat di Filipina.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam mengembangkan sektor-sektor tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Biro Keuangan Pemerintah Daerah terus meningkatkan efisiensi birokrasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan pemda. Pemerintah akan berhati-hati dalam memantau pemutakhiran basis dan tarif PBB pada pemda.

Pada 25 Oktober lalu, Diokno mendesak pemda memperkuat kapasitas mobilisasi pendapatan mereka melalui pengumpulan PBB, termasuk mendigitalisasi layanan pajak, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menurutnya, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial bagi pemda sehingga mereka juga membutuhkan sistem penilaian properti yang kredibel untuk membantu meningkatkan kapasitas pendapatan pemerintah.

"Dalam era new normal, kita perlu memastikan posisi fiskal stabil untuk memperkuat sistem kesehatan, bertahan dari guncangan ekonomi, dan meningkatkan layanan publik melalui digitalisasi," tutur Diokno seperti dilansir mb.com.ph.

Program Reformasi Pajak Komprehensif Filipina terdiri atas 4 paket undang-undang yang sebagian telah disahkan. Paket pertama reformasi pajak ialah UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi yang telah ditandatangani Presiden Duterte pada 2017.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Setelahnya, ada UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Sementara itu, masih ada RUU yang belum diselesaikan, yaitu RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil serta RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Pembahasan kedua RUU tersebut dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra