FILIPINA

Jaga Trust Investor, Filipina Kebut Bereskan Paket Reformasi Pajak

Dian Kurniati | Senin, 31 Oktober 2022 | 16:00 WIB
Jaga Trust Investor, Filipina Kebut Bereskan Paket Reformasi Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina terus berupaya menyelesaikan paket undang-undang yang menjadi bagian dari program reformasi pajak. Saat ini, terdapat 2 paket yang tengah difinalisasi agar kebijakan pajak Filipina makin menarik bagi investor.

Menteri Keuangan Benjamin Diokno mengatakan salah satu rancangan undang-undang yang tengah diproses ialah RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil guna membangun sistem penilaian properti yang berkeadilan dan efisien.

"Hal utama dari reformasi yang diusulkan tersebut adalah pembentukan database elektronik yang komprehensif dan terkini untuk mendukung fungsi penilaian pemerintah daerah," katanya, Senin (31/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Diokno menuturkan reformasi pajak melalui RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil akan meningkatkan kepercayaan investor di sektor real estat. Sebab, RUU itu akan mengadopsi standar valuasi yang diterima secara internasional dan valuasi real estat profesional.

Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, pemerintah akan mulai mengembangkan sistem penilaian properti riil yang adil, merata, dan efisien sehingga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan.

Diokno menyebut database real estat akan dirancang bisa diakses secara elektronik guna mendukung perencanaan dan pengembangan penggunaan lahan. Nanti, pemerintah berupaya memperkuat pilar pendukung pertumbuhan perumahan dan real estat di Filipina.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

"Kebijakan fiskal memiliki peran penting dalam mengembangkan sektor-sektor tersebut," ujarnya.

Di sisi lain, Biro Keuangan Pemerintah Daerah terus meningkatkan efisiensi birokrasi pemungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menjadi kewenangan pemda. Pemerintah akan berhati-hati dalam memantau pemutakhiran basis dan tarif PBB pada pemda.

Pada 25 Oktober lalu, Diokno mendesak pemda memperkuat kapasitas mobilisasi pendapatan mereka melalui pengumpulan PBB, termasuk mendigitalisasi layanan pajak, untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Menurutnya, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan yang potensial bagi pemda sehingga mereka juga membutuhkan sistem penilaian properti yang kredibel untuk membantu meningkatkan kapasitas pendapatan pemerintah.

"Dalam era new normal, kita perlu memastikan posisi fiskal stabil untuk memperkuat sistem kesehatan, bertahan dari guncangan ekonomi, dan meningkatkan layanan publik melalui digitalisasi," tutur Diokno seperti dilansir mb.com.ph.

Program Reformasi Pajak Komprehensif Filipina terdiri atas 4 paket undang-undang yang sebagian telah disahkan. Paket pertama reformasi pajak ialah UU No. 10963 tentang Reformasi Pajak untuk Percepatan dan Inklusi yang telah ditandatangani Presiden Duterte pada 2017.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Setelahnya, ada UU No. 11534 tentang Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE).

Sementara itu, masih ada RUU yang belum diselesaikan, yaitu RUU Reformasi Penilaian dan Valuasi Properti Riil serta RUU Perpajakan Pendapatan Pasif dan Perantara Keuangan. Pembahasan kedua RUU tersebut dilanjutkan oleh pemerintahan Presiden Ferdinand Marcos Jr. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi