KEPATUHAN PAJAK

Jaga Kepatuhan WP dan Keadilan Pajak, Konsultan Punya Peran Penting

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 12:24 WIB
Jaga Kepatuhan WP dan Keadilan Pajak, Konsultan Punya Peran Penting

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh bersama jajaran pengurus saat foto bersama dalam acara pelantikan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2020-2025, Kamis (20/1/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Konsultan pajak dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan wajib pajak, keberlangsungan penerimaan negara, serta menjaga keadilan sistem perpajakan yang berlaku.

Dalam pelantikan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) periode 2020-2025, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mencontohkan peran penting konsultan pajak dan asosiasi terhadap penerimaan pajak di Jepang.

"Ternyata, penerimaan negara Jepang itu 70% itu dihasilkan dari mereka-mereka yang berada di bawah bimbingan asosiasi konsultan pajak," katanya dalam pelantikan yang diselenggarakan hari ini, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2014, konsultan pajak berhimpun di dalam asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Ditjen Pajak (DJP). Seperti asosiasi lainnya, AKP2I dibentuk berdasarkan keputusan menteri keuangan.

Sebagaimana diatur dalam PMK tersebut, konsultan pajak memiliki peran besar dan berkewajiban untuk memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Di tengah era transformasi perekonomian dan terus berkembangnya peraturan perpajakan khususnya dengan UU HPP, lanjut Suherman, konsultan pajak memiliki peran penting untuk menjembatani fiskus dan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kita harus menegakkan keadilan. UU yang sama bisa ditafsirkan berbeda-beda karena pengalaman yang berbeda, pengetahuan yang berbeda, dan sebab lainnya. Wajib pajak juga ada yang tidak mau mengikuti apa yang semestinya dilakukan," tuturnya.

Dalam hal ini, konsultan pajak memiliki peran untuk mendorong wajib pajak menjadi lebih patuh. Bila wajib pajak sudah benar dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, konsultan pajak memiliki peran dalam menegakkan keadilan dan memperjuangkan hak wajib pajak.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina AKP2I yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Asosiasi Jasa Konsultan Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan 4 asosiasi konsultan pajak, termasuk AKP2I, memiliki peran besar dalam mendukung penerimaan pajak, baik di masa pandemi maupun pada masa yang akan datang.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

"Konsultan pajak merupakan mitra otoritas pajak dan perannya makin dibutuhkan baik dalam menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan maupun mendorong kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," ujarnya.

Herman juga mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah melalui program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, PPS merupakan awal dari dimulainya era transparansi pajak.

Dengan core tax administration system dan AEoI, informasi keuangan wajib pajak makin terbuka dan dapat dengan mudah diperoleh otoritas pajak. Alhasil, cepat atau lambat informasi mengenai harta wajib pajak yang belum dilaporkan pasti akan diketahui otoritas pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra