THAILAND

Jaga Daya Beli, Tarif PPN Dipatok Tetap 7 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 11:45 WIB
Jaga Daya Beli, Tarif PPN Dipatok Tetap 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7% untuk menjaga daya beli masyarakat meski kinerja penerimaan negara dari pajak tengah menurun.

Juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam laporan Menteri Keuangan yang dirilis Maret lalu. Tarif PPN 7% berlaku untuk penjualan barang dan jasa di Thailand serta impor barang dan jasa ke negara tersebut.

"Tarif PPN 7% telah ditetapkan agar sejalan dengan situasi ekonomi negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus tidak terlalu membebani masyarakat," katanya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selama ini, lanjut Anucha, pemerintah Thailand selalu meninjau besaran tarif PPN setiap tahun. Tarif PPN yang berlaku saat ini juga berdasarkan keputusan sidang kabinet pada Agustus 2020 dan berlaku mulai 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2021.

Menurut UU Pendapatan, tarif PPN standar Thailand adalah 10% sejak penerapannya pada 1992, tetapi tarif tersebut diturunkan hingga 7%, kecuali dalam laporan keuangan 'Tom Yum Kung' saat krisis 1997.

UU Disiplin Fiskal dan Keuangan Negara memerintahkan Kemenkeu merilis penilaian risiko masa depan setiap Maret. Penilaian tersebut mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi perekonomian negara, mulai dari sisi makro, sistem keuangan, kebijakan pemerintah, hingga kinerja pemerintah yang dapat mempengaruhi eksposur risiko fiskal.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Dalam laporan kali ini, Anucha menyebut Kementerian Keuangan menilai situasi ekonomi masih normal sejalan dengan indeks kepercayaan atas obligasi pemerintah yang tidak berubah sejak masa prapandemi.

"Namun, laporan tersebut menunjukkan penerimaan negara lebih rendah dari target dalam 5 bulan pertama tahun fiskal 2021 karena perlambatan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19," ujarnya seperti dilansir thainews.prd.go.th. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja