THAILAND

Jaga Daya Beli, Tarif PPN Dipatok Tetap 7 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 April 2021 | 11:45 WIB
Jaga Daya Beli, Tarif PPN Dipatok Tetap 7 Persen

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pemerintah Thailand akan mempertahankan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) di level 7% untuk menjaga daya beli masyarakat meski kinerja penerimaan negara dari pajak tengah menurun.

Juru bicara pemerintah Anucha Burapachaisri mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam laporan Menteri Keuangan yang dirilis Maret lalu. Tarif PPN 7% berlaku untuk penjualan barang dan jasa di Thailand serta impor barang dan jasa ke negara tersebut.

"Tarif PPN 7% telah ditetapkan agar sejalan dengan situasi ekonomi negara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus tidak terlalu membebani masyarakat," katanya, dikutip Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Selama ini, lanjut Anucha, pemerintah Thailand selalu meninjau besaran tarif PPN setiap tahun. Tarif PPN yang berlaku saat ini juga berdasarkan keputusan sidang kabinet pada Agustus 2020 dan berlaku mulai 1 Oktober 2020 hingga 30 September 2021.

Menurut UU Pendapatan, tarif PPN standar Thailand adalah 10% sejak penerapannya pada 1992, tetapi tarif tersebut diturunkan hingga 7%, kecuali dalam laporan keuangan 'Tom Yum Kung' saat krisis 1997.

UU Disiplin Fiskal dan Keuangan Negara memerintahkan Kemenkeu merilis penilaian risiko masa depan setiap Maret. Penilaian tersebut mempertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi perekonomian negara, mulai dari sisi makro, sistem keuangan, kebijakan pemerintah, hingga kinerja pemerintah yang dapat mempengaruhi eksposur risiko fiskal.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Dalam laporan kali ini, Anucha menyebut Kementerian Keuangan menilai situasi ekonomi masih normal sejalan dengan indeks kepercayaan atas obligasi pemerintah yang tidak berubah sejak masa prapandemi.

"Namun, laporan tersebut menunjukkan penerimaan negara lebih rendah dari target dalam 5 bulan pertama tahun fiskal 2021 karena perlambatan ekonomi yang disebabkan pandemi Covid-19," ujarnya seperti dilansir thainews.prd.go.th. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI